Wednesday, January 19, 2011

Apa itu Somasi?

Somasi bersifat memberikan peringatan. Hal ini dilakukan terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang.

Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang.

Oleh karena itu, fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa somasi merupakan upaya dari seseorang yang terikat perjanjian untuk mengingatkan pihak lainnya agar memenuhi kewajiban yang telah disepakati karena terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang berkewajiban untuk bersikap tindak sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Somasi sering disebut juga sebagai peringatan tertulis, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu namun salah satu pihak lalai dalam pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lainnya.

No comments:

Post a Comment

No SARA please..