Thursday, January 20, 2011

Asas-Asas Berlakunya KUHP

Adapun yang menjadi Asas-Asas Berlakunya KUHP
1.      Asas teritorial atau Wilayah.
Undang-undang Hukum Pidana berlaku didasarkan pada tempat atau teritoir dimana perbuatan dilakukan
2.      Asas Nasionalitas Aktif atau Personalitas.
Berlakunya KUHP didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan suatu perbuatan. Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku pada warga negara, tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadimasalah
3.      Asas Nasionalitas Pasif atau AsasPerlindungan.
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Bila kepentingan hukum negara –dilanggar oleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun di luar negara yang menganut asas tersebut, makaundang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya
4.      Asas Universalitas.
Undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh dunia.

No comments:

Post a Comment

No SARA please..