Wednesday, January 19, 2011

Hukum Acara Pidana-Tentang Penahanan

Berdasarkan KUHAP Perintah penahanan dapat dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti (permulaan) yang cukup. Adapun indikasi lainnya adalah adanya kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa dapat melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Penahanan menurut KUHAP hanya dapat dikenakan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal (Pasal 21 ayat (4) KUHAP):
a.       Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
b.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tertentu dalam KUHP, seperti Pasal 282, Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378 dll.
Dalam hal penahanan baik Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berwenang dan memiliki kepentingan masing-masing dalam melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa. Penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan sedangkan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan .
Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dikenakan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa (Pasal 22 ayat (1) KUHAP), yaitu:
1.      Penahanan rumah tahanan negara (Rutan)
2.      Penahanan rumah
3.      Penahanan kota.
1.1  Penahanan rumah tahanan negara (Rutan) artinya Tersangka atau Terdakwa ditempatkan didalam fasilitas negara yaitu rumah tahanan negara.
2.1  Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terdahapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbukkan kesulitandalam Penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (Pasal 22 ayat (2) KUHAP).
3.1  Penahanan Kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat (3) KUHAP).
Masa penahanan untuk seorang Tersangka atau Terdakwa diberikan berbeda-beda untuk tiap-tiap tahapan dalam perkara pidana, berikut ketentuannya:
A.     Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP) dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari (Pasal 24 ayat (2) KUHAP). Dan setelah lewat waktu 60 hari tersebut Penyidik harus sudah mengeluarkan Tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).
B.     Perintah penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum berlaku paling lama 20 hari (Pasal 25 ayat (1) KUHAP) dan apabila diperlukan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari (Pasal 25 ayat (2) KUHAP). Dan setelah lewat waktu 50 hari tersebut Penuntut Umum harus sudah mengeluarkan Tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 25 ayat (4) KUHAP).
C.     Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara berwenang melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 30 hari (Pasal 26 ayat (1) KUHAP), apabila diperlukan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari (Pasal 26 ayat (2) KUHAP). Dan setelah lewat waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 26 ayat (2) KUHAP).
D.     Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (Pasal 27 ayat (1) KUHAP) dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk jangka waktu paling lama 60 hari (Pasal 27 ayat (2) KUHAP). Setelah lewat waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 27 ayat (4) KUHAP).
E.      Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara guna pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari (Pasal  28 aya (1) KUHAP) dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari (Pasal 28 ayat (2) KUHAP). Setelah lewat waktu 110 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 28 ayat (4) KUHAP).
Pengecualian
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam Pasal tersebut dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena (Pasal 29 ayat (1) KUHAP):
a.       Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat dokter, atau
b.      perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Perpanjangan tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari (Pasal 29 ayat (2) KUHAP).

Penangguhan Penahanan
Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, Penyidik atau Penuntutumum atau Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP) akan tetapi dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud diatas Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan (Pasal 31 ayat  (2) KUHAP).

No comments:

Post a Comment

No SARA please..