Wednesday, January 26, 2011

Mengenai Due Dilligence

Mengenai Due Dilligence

  1. Sedikit penjelasan tentang MOU Due Diligence, pada prinsipnya sebelum kedua belah pihak hendak menjajaki suatu hubungan hukum diantara mereka, maka masing-masing pihak perlu meyakinkan diri terlebih dahulu bahwa dirinya terlindungi atau aman secara legal jika mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain tersebut.
  2. Untuk itu para pihak akan bernegosiasi terlebih dahulu dan hasil dari negosiasi awal masing-masing pihak akan menyatakan kehendaknya biasanya dimuat dalam suatu Letter of Intent (Pernyataan Kehendak) untuk membuat suatu hubungan hukum (misalnya : kontrak).
  3. Selanjutnya para pihak akan memasuki tahap yang lebih serius lagi yaitu tahap due diligence (secara mudah sebut aja pemeriksaan legalitas dari subyek maupun obyek dari hubungan hukum yang akan dilakukan oleh mereka). Jadi pada hakekatnya MOU Due Diligence itu sebenarnya juga MOU pada umumnya yaitu suatu tahapan/proses sebelum terjadinya suatu kontrak yang sesungguhnya.
Kesimpulan :
  1. Yang diatur dalam MOU Due Diligence adalah syarat-syarat untuk terjadinya suatu kontrak, dimana masing-masing pihak harus memenuhi syarat legalitas Subyek Hukum dan juga Obyek Hukumnya.
  2. Para pihak saling memberikan semua dokumen yang diperlukan untuk itu, tenggang waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut, tanggung jawab terhadap biaya yang dikeluarkan ; dan (kalau Due Diligence terpisah dari MOU umum) sebutkan klausula bahwa dengan terpenuhinya syarat2 legalitas Subyek dan Obyek, maka para pihak sepakat untuk masuk dalam hubungan hukum sesuai yang dikehendaki, dengan ketentuan jika salah satu pihak mundur, maka dia bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan.  Sumber:  http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/11/mengenai-due-dilligence.html

No comments:

Post a Comment

No SARA please..