Sumpah adalah pernyataan dari salah satu pihak yang berperkara menjadi sesuatu yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara tersebut.
Jenis-jenis sumpah:
- Sumpah Pelengkap (Pasal 155 HIR), adalah sumpah untuk melengkapi pembuktian.
- Sumpah Penaksiran (Pasal 155 HIR), adalah sumpah untuk menentukan jumlah ganti rugi.
- Sumpah Decisoir (Pasaal 156 HIR), adalah sumpahyang dimintakan salah satu pihak kepada pihak lawannya.
No comments:
Post a Comment
No SARA please..