Thursday, January 20, 2011

Surat Dakwaan

Surat Dakwaan
  1. Pengertian dan Fungsi Surat Dakwaan
Surat Dakwaan adalah merupakan dasar penting dalam Hukum Acara Pidana, karena berdasarkan surat dakwan tersebut Hakim memeriksa perkara.
  1. Syarat-syarat Surat Dakwaan:
Surat Dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh JPU, isinya:
    1. Nama lengkap (identitas Terdakwa)
    2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
    3. Waktu dan tempat tindak pidana. (Pasal 143, Surat Dakwaan akan batal demi hukum, jika tidak dipenuhi).
    4. Surat Dakwaan harus berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pendahuluan (kecuali pencabutan pasal UU yang dilanggar).
    5. Hal-hal atau keadaan aygn berguna, termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan (tidak termasuk Syarat Batal).
  1. Perubahan Surat Dakwaan (Harus sesuai Pasal 144 KUHAP)
  2. Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Surat Dakwaan yang dibuat oleh JPU merupakan dasar pemeriksaan persidangan diperkuat dengan Yurisprudensi MA dalam putusannya tanggal 28 Maret 1957 dengan Register No.47/K Kr/1956.
Bentuknya:
1.      Surat Dakwaan Tunggal, yaitu hanya satu pasal saja yang didakwakan.
2.      Surat Dakwaan Alternatif, artinya ada pilihan antara “dakwaan dengan sengaja“ atau “atau dengan direncanakan lebih dulu“ (Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP) atau dengan perkataan lain terlihat redaksi Surat Dakwaan tersebut.
3.      Surat Dakwaan Primair/Subsidair, misalnya, Primari adalah pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Subsidair adalah penganiayaan hingga menimbulkan kematian (Pasal 351 ayat (3) KUHP), dst.
4.      Surat Dakwaan Kumulatif, yaitu beberapa tindak pidana didakwakan sekaligus.
5.      Surat Dakwaan Gabungan, yaitu kombinasi dari poin 1 s/d 4. Contoh: Perkara G 30 S/PKI tahun 1965. Dan menurut Fatwa MA sudah tidak diperbolehkan lagi.

No comments:

Post a Comment

No SARA please..