Friday, February 25, 2011

Contoh Istilah Hukum


 1.      Cambial recht (Bld). Hukum wesel

2.      Cannoniek recht (bld). Hukum Gereja Katolik

3.      Care Taker (Ing). Pejabat Sementara

4.      Cassatie (Bld). Kasasi, pembatalan putusan Pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan itu : Melampaui batas wewenangnya; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh suatu ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan; Salah menerapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku.

5.      Causa. (Lat). Sebab, alas, dasar hukum

6.      Cautio Discreta (Lat). Sebab atau sifat daripada suatu sebab yang disebutkan dalam surat pengakuan utang. Pasal 1336 KUH Perdata berbicara tentang “oorzaak”

7.      Charge (Pr). Vracht (Bld) muatan, beban. Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa. Saksi a decharge sebagai lawan a charge adalah saksi yang meringankan terdakwa.

8.      Claim (Ing). Aanpraak (bld), tuntutan, tagihan.

9.      Code civil (Pr), burgerlijk wetboek (Bld), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

10.  Code de commerce. (Pr),.Wetboek van koophandel (bld), Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

11.  Code Napoleon (Pr), Kitab Undang-undang yang disusun oleh Napoleon dan yang pernah berlaku juga di negeri Belanda sampai tanggal 1 Oktober 1938

12.  Code Penal (Pr), Kitab Undang-undang Hukum Pidana

13.  Codex (Lat). Kitab Undang-undang

14.  Codex justianus (Lat). Kitab Undang-undang yang disusun dalam zamam Kaisar Justianus

15.  Codificate, Kodifikasi, pembukaan hukum yang berlaku dalam berbabagi kitab. Di Negera Republik Indonesia kita telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Gagasan untuk “mengkitabkan” hukum itu dilahirkan di Perancis dalam permulaan abad 20 segera setelah berakhirnya Revolusi Perancis. Maksudnya ialah untuk mengakhiri kekuasaan hakim atau pengadilan-pengadilan yang secara wewenang memberikan putusannya.

16.  Common law (Ing), Hukum kebiasaan, hukum adat.

17.  Dagavaarding (Bld), gugatan, panggilan untuk menghadapa di muka Pengadilan.

18.  Dakwa, tuduhan mendakwa : menuduh; pendakwa: penuduh penggugat; terdakwa: tertuduh, tergugat.

19.  Delict (Bld). Delik, tindak pidana, perbuatan yang diancam dengan hukuman.

20.  Dictum (Lat), Amar dari suatu putusan, bunynya suatu putusan yaitu kata-kata yang terdapat di bawah perkataan “mengadili” atau memutuskan; lihat amar.

21.  Doodslag (Bld), pembunuhan. Kualifikasi daripada tindak idana ex pasal 338 KUHP ialah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

22.  Duplik, jawaban kedua dalam proses sidang pengadilan; lihat : jawaban

23.  Dwangopvoedingsregeling, Peraturan tentang pengasuhan anak-anak dengan paksa S. 1917-74; lihat juga pasal 45 KUHP.

24.  Eksaminasi, ezaminatie (Bld), pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah telah terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan peradilan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan, juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seorang hakim.

25.  Eksekusi, Executie (Bld) Pelaksanaan putusan Pengadilan.

26.  Eksepsi, Exceptie (Bld), tangkisan, pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya Pengdilan tidak menerima perkara yang diajukan. Contoh : Eksepsi tentang tidak berkuasanya Pengadilan (Hakim) karena misalnya yang berkuasa adalah Pengadilan lain; Eksepsi tentang daluwarsanya penuntutan atau gugatan; Eksepsi tentang sudah pernah diputuskannya perkara dengan suatu putus dan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum yang tetap (“ne bis in idem”).

27.  Ekstradisi, uitlevering (Bld), extradiction (Ing), penyerahan seorang oknum yang berada di luar wilayah negara asalnya, kepada pemerintah negaranya tersebut untuk diadili

28.  Evokasi, penarikan dari pengadilan rendahan, yang mestinya harus memeriksa perkaranya, ke sebuah badan Pengadilan yang lebih tinggi.

29.  Examinatie (Bld), pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan pengadilan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan; juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seseorang Hakim; Lihat Eksaminasi.

30.  Fait justificate (Pr), Sesuatu yang dapat membenarkan

31.  Fakih (Ar), Ahli hukum

32.  Faraid (Ar), ilmu faraid adalah ilmu tentang pembagian warisan.

33.  Fash (Ar), pengakhiran atau pembatalan perkawainan dengan putusan Hakim

34.  Fatwa (Ar), keputusan atau pendapat yang diucapkan oleh para ahli hukum Islam.

35.  Feitlijke aanrranding van de eerbaarheid (Bld), perbuatan melanggar kesusilaan. Barangsiapa dengan kekerasan atau mengancam kekrasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan melanggar kesusilaan yang diancam dengan hukuman oleh pasal 289 KUHP.

36.  Fiscaal, fiskal, segala apa yang berkenaan dengan perpajakan. Hukum dscaal : hukum perpajakan.

37.  Formal, hukum formal sebagai hukum material adalah hukum acara atau hukum proses.

38.  Forum, pengadilan

39.  Forum competens (Lat), Pengadilan yang berwenang.

40.  Forum domicili (Lat), pengadilan dari tempat tinggalnya.

41.  Forum privilegiatum (Lat), pengadilan yang berwenang untuk mengadili pejabat-pejabat tinggi tertentu.

42.  Gedaagde (Bld), tergugat

43.  Geding (Bld), perkara, veroordeeld in de korsten van het geding : dihukum membayar biaya perkara.

44.  Grifir , panitera, pejabat pengadilan yang tugasnya membantu hakim dalam sidang dan membuat berita acara.

45.  Gugat, gugatan, penarikan ke muka Hakim / Pengdilan untuk dimintakan penghukuman (perkara perdata) Surat-: surat yang berisikan gugatan, dagvaarding (Bld), introductief request; (Bld) surat gugat memuat dalil-dalil yang dikemukan penggugat dan diakhiri dengan tunutan terhadap tergugat. Penggugat : pihak yang menggugat, eiser (Bld) tergugat : pihak yang digugat, gedaafde (Bld).

46.  Gugur, hapus, mati, vervallen (Bld). Suatu perkara yang setelah kedua pihak dipanggil dengan sah, penggugatnya tidak datang menghadap dinyatakan gugur oleh Hakim.

47.  Guna bangunan, hak-: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milkny sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun; jangka waktu ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun (pasal 25 Undang-undang Pokok Agraria).

48.  Hak, recht (bld), right (Ing), kebebasan untuk berbuat sesuatu berdasarkan hukum. Hak perdata untuk berbuat sesuatu, selalu mengandung di dalamnya suatu hak untuk tidak melakukan perbuatanitu, jika tak demikian halnya, hak itu ingkar akan dirinya. Dalam pada itu hak publik untuk melakukan tindakan sesuatu berati kewajiban untuk melakukan tindakan itu.

49.  Hakai (Ar), kebenaran

50.  Halal (Ar), terizinkan, diizinkan oleh syariah Islam, tidak haram, sah.

51.  Haram (Ar), terlarang, dilarang oleh sya’riah Islam, tidak halal, tidak sah.

52.  Hechtenis (Bld), kurungan

53.  Default, wanprestasi

54.  Tort, PMH

55.  Null and void, berkakuatan hukum tetap

Glossary of Legal Terms


Indonesian
English
Akta pemindahan hak
Deed of right transfer
Akta perubahan anggaran dasar
Articles of Association Amendment Deed
Anggaran dasar
Articles of Association
Anggaran dasar perseroan
Company’s Articles of Association
Atas nama
On behalf of
Ayat
Paragraph
Badan hukum
Legal entity
Bentuk akta perubahan
Form of amendment deed
Berita acara
Minutes/ Official record
Berita negara
Official gazette/ State gazette
Bersama-sama maupun sendiri-sendiri
Jointly or severally
Butir/uraian
Recital
Daftar khusus
Special registry
Daftar pemegang saham
Share holders’ registry
Dalam satu tahun buku
Within one year accounting
Data akta perubahan anggaran dasar
The data of the company’s articles of association amendment deed
Direksi
 Board of directors
Direktorat Jendral Lembaga Keuangan
Directorate General of Financial Institution
Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
Director General of Law And Legislation
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan
The Directorate Of Banking And Financing Service Businesses
Direktur perdata
Director of civil affairs
Ditetapkan
Stipulated
Hak gadai
Pledge right
Harga  wajar
Fair price
Hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham
The day of the summons to the general Meeting of shareolders
Jangka waktu berdirinya perseroan
Duration of the company
Jangka waktu yang tidak ditentukan
Indefinite period of time
Jumlah yang disetor atas setiap saham
The amount paid up for each share
Kantor pelayanan pajak
Tax service company
Kantor pendaftaran perusahaan
The company registration office
Kasudinperindag
Head of the sub-service office of industry and trade
Kegiatan usaha
Business activity
Kelalaian kewajiban
Default
Kematian/meninggal dunia
Demise
Keputusan
Decree
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Ketentuan pasal
Provision of article
Ketentuan pengalihan saham
Provisions concerning share transfer
Keterangan penyetoran saham
Remarks on share payments
Ketua pengadilan negeri
The head of district court
Kitab undang-undang hukum dagang
The commercial code
Lampiran
Schedule/appendix/enclosure
Lembaran negara
State gazette
Maksud dan tujuan
Purpose and objective
Memberikan persetujuan
To grant approval
Memutuskan
Has decided
Menetapkan
To stipulate
Mengalihkan kekayaan perseroan
To transfer the company’s assets
Mengingat
In view of
Menimbang
Considering
Mentri Kehakiman Republik Indonesia
The Minister of Justice of Republic Indonesia
Modal disetor
Paid-in capital
Modal ventura
Venture capital
Musyawarah untuk mufakat
Deliberation to reach consensus
Nilai saham nominal
Share nominal value
NIP (nomor induk pegawai)
Civil service registered number
NPWP
Taxpayer registration number
Notaris
Notary
Pasal
Article
Pemanggilan
Summons
Pembubaran dan likuidasi
Dissolution and liquidation
Pemegang saham
Share holders
Pemindahan hak saham atas nama
Transfer of right on shares
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Mergers, amalgamations and acquisition
Penggunaan dana cadangan
Appropriation of the reserve fund
Penggunaan laba
Appropriation of profit
Pengubahan anggaran dasar
Amendment of the articles of association
Pengumuman
Announcement
Penyewa
Lessee
Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Applicable laws and regulations

Perjanjian jual beli
Sale and purchase agreement
Perjanjian sewa menyewa
Lease agreement
Perjanjian sewa menyewa
Tenancy/lease agreement
Perseroan terbatas
Limited liability company
Perubahan ketentuan pasal
Amendment of articles
Pihak yang memindahkan/menyerahkan (hak)
The transferor
Pihak yang menerima (hak)
The transferee
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
General meeting of share holders
Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa
The extraordinary general meeting of Shareholders
Surat kolektif saham
Collective share certificate
Surat kuasa
Power of attorney
Surat saham
Share certificates
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Terms and conditions
Tambahan berita negara
Supplement to the official gazette
Tambahan lembaran negara
Supplement to the state gazette
Tanggal perolehan
Date of acquisition
Tembusan kepada
Carbon copy forwarded to
Tidak ada keberatan
There shall be no objection
Untuk beliau/u.b
Propria persona/p.p
Wajib daftar perusahaan
Mandatory company registry
Yang menyewakan
Lessor