Monday, June 13, 2011

Prosedur Mengajukan Remisi

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 1 ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999).
 
Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian ketentuan Pasal 34A PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 (“PP 28/2006”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
 
Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah sebagai berikut:
1.      Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), dan
2.      Narapidana dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihat Pasal 11 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).
 
Persyaratan agar dapat mengajukan Remisi adalah sebagai berikut
1.      Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
-        Berkelakuan baik; dan
-        Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi dapat pula diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS
2.      Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
-        Berkelakuan baik; dan
-        Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(Dasar hukum: Pasal 34 PP 28/2006)
 
Ada lima jenis Remisi, yaitu;
1.      Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.
2.      Remisi Umum Susulan: Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3.      Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
4.      Remisi Khusus Susulan: Remisi Khusus yang diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
5.      Remisi Tambahan: kedua Remisi di atas dapat ditambah apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
-        Berbuat jasa kepada Negara;
-        Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan; dan
-        Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(Dasar hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan).
 
Prosedur atau tata cara untuk mengajukan remisi adalah sebagai berikut:
A.     Remisi Umum:
1.      Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM.
2.      Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
3.      Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.
(Dasar hukum: Pasal 13 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).
 
B.      Remisi Susulan:
1.      Remisi Susulan hanya diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang belum pernah menerima remisi.
2.      Pengusulan Remisi Susulan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara.
3.      Pengusulan Remisi Khusus dilakukan dengan mengisi formulir Remisi Umum Susulan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan.
4.      Usulan Remisi Susulan tersebut kemudian dibuatkan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5.      Keputusan Kanwil tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
6.      Remisi Susulan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(Dasar Hukum: Pasal 6 s.d. Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1425

Pendirian Yayasan

Ada 3 proses yang perlu diperhatikan dalam pendirian badan hukum Yayasan yaitu :
1.      Proses Pendirian
2.      Proses Pengesahan
3.      Proses Pengumuman

1.                 Proses Pendirian

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Sebagaimana termuat dalam penjelasan undang-undang ini, kata orang disini dapat berarti orang perorangan ataupun badan hukum sebagai (rechtpersoon). Mengenai jumlah kekayaan awal yang dipisahkan sementara ini sedang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. Dalam draft Rancangan PP tentang Yayasan tercantum besaran Rp.10 Juta untuk kekayaan awal ini.

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (biaya akta notaris akan ditetapkan dengan PP).Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.Untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing akan diatur dengan PP

Peryaratan yang umum yang biasanya harus dibawa sebelum menghadap ke notaris untuk membuat akta pendirian yayasan ialah :
  1. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persona standi in judicio dari para pendiri. Kalau pendirinya orang perorangan maka harap dibawa dokumen identitas pribadi para pendiri, kalau badan hukum maka perlu ada dokumen-dokumen badan hukum tersebut seperti: akta badan hukum ybs, domisili, NPWP dll
  2. Surat kuasa dari pendiri yang tidak bisa hadir saat menghadap notaris untuk pendirian
  3. Kalau sudah ada, dapat diserahkan pada notaris Rancangan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari Yayasan.

2.                 Pengesahan

Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari Menteri yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Depkeh HAM setempat. Pengesahan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Penolakan pengesahan oleh menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya.

Dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak dierimanya jawaban dari instansi terkait

3.                 Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah)

Pengumuman harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan

Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.



http://202.153.129.35/klinik/detail/cl1363