Monday, August 22, 2011

Menjadi Kreditor Yang Efektif Dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)an Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)


Akan bermanfaat bagi anda untuk membaca kolom ini jika anda berada dalam situasi dimana ada seseorang atau perusahaan yang berhutang kepada anda berada dalam suatu proses hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kolom ini akan memberikan gambaran umum tentang bagaimana proses kepailitan dan PKPU berjalan dan bagaimana anda bisa terlibat di dalam proses tersebut dengan baik.

Bagaimana proses ini dimulai?
Proses ini biasanya dimulai dari inisiatif Debitor ataupun seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitor. Tujuan Pemohon adalah adanya Pernyataan Pailit atau debitor berada dalam proses PKPU. Jika Pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka Pengadilan akan menunjuk seorang Hakim Pengawas. Dalam proses kepailitan, Pengadilan juga menunjuk seorang kurator dan dalam proses PKPU, Pengadilan juga menunjuk seorang Pengurus.

Apa yang dimaksud dengan proses kepailitan?
Ini adalah suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual aset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor. Apabila memungkinkan, debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit.

Apa yang dimaksud dengan PKPU?
Ini adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.

Siapa yang mengurus debitor selama masa pailit berlangsung?
Seorang kurator akan mengurus debitor adalam perkara kepailitan. Keberadan kurator dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka adalah seseorang yang mempunyai surat izin untuk menjadi kurator yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI. Dalam beberapa hal (misalnya ketika pemohon kepailitan tidak menunjuk kurator perorangan), maka Balai Harta Peninggalan (BHP) akan ditunjuk sebagai kurator.

Siapa yang mengurus debitor setelah permohonan PKPU dikabulkan?
Dalam hal ini, debitor dibantu oleh seorang Pengurus. Akan tetapi, pihak manajemen debitor dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan Pengurus.

Kapan Pengadilan terlibat?
Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit atau PKPU, maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas kurator. Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

Bagaimana hak-hak kreditor terpengaruh?
Baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada debitor. Mereka harus melaporkan mengenai utangnya tersebut kepada kurator atau pengurus. Secara hukum, baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor harus diajukan dan dilaksanakan oleh kurator atau pengurus.

Apakah semua kreditor diperlakukan sama?
Tidak. Undang-undang Kepailitan (UU No. 37 Tahun 2004) menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau Gadai dan juga bagi krediotr-kreditor yang berdasarkan undang-undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak. Kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus, biasa disebut “kreditor konkuren”, berlaku perlakuan yang sama.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Kreditor?
Rapat Kreditor merupakan forum resmi bagi para kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Kreditor Pertama?
Rapat Kreditor Pertama adalah rapat kreditor yang pertama kali dilakukan pasca putusan pernyataan pailit. Penentuan waktu dan tanggal Rapat Kreditur Pertama ini pada umumnya dilakukan bersamaan dengan dibacakannya putusan pernyataan pailit. Rapat tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengambilan putusan pernyataan pailit tersebut. Rapat ini merupakan kesempatan bagi para kreditur agar dapat mengetahui proses kepailitan dan bagi kurator adalah untuk mengajukan laporan pertama atas apa yang dilakukannya dalam mengambil alih harta pailit debitor. Ada kemungkinan bagi debitor untuk dipanggil melalui surat panggilan oleh juru sita untuk menghadiri rapat berdasarkan Pasal 110 Undang-undang Kepailitan.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Verifikasi?
Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor. Rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 (dua) surat kabar.

Hal-hal apa saja yang dapat dibahas dalam Rapat Kreditor?
Sebagai tambahan dari Rapat Verifikasi, seluruh kreditor dapat dipanggil untuk bertemu dan mendiskusikan hal-hal berikut ini, antara lain:
· Usul untuk mengajukan perpanjangan waktu PKPU menjadi 270 hari;
· Usul untuk pemecatan atau penggantian kurator;
· Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara (yang telah ditunjuk oleh Pengadilan sebelumnya) dan menggantinya dengan panitia kreditor tetap;
· Usul untuk menyetujui rencana perdamaianl dan atau
· Cara menjual harta atau aset debitor dalam perkara kepailitan.

Apa yang dimaksud dengan Panitia Kreditor?
Pada tahap awal, Pengadilan dapat menunjuk Panitia Kreditor Sementara. Setelahnya, para kreditor dapat meminta penunjukan kreditor lain atau berbeda untuk duduk dalam kepanitiaan. Panitia kreditor memberikan saran kepada kurator atau pengurus dalam menjalankan proses kepailitan atau PKPU.

Bagaimana kreditor dapat mencari informasi mengenai perkara kepailitan yang sedang berlangsung?
Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, berkas-berkas dokumen terkait dengan kepailitan harus tersedia bagi kepentingan publik dan/atau kreditor. Berkas-berkas tersebut dapat difotokopi dengan dikenakan biaya yang harus dibayarkan kepada Panitera (Pasal 112 UU Kepailitan).
Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan perkara kepailitan dan PKPU juga ada yang dapat diakses melalui internet. Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memulai usaha ini, begitu juga dengan beberapa kurator. Tanya kurator Anda apakah dia membuat suatu situs/lokasi yang murah di internet dimana kreditor dapat mengetahui lebih banyak mengenai perkara dan bagaimana perkara tersebut mempengaruhi piutangnya.

Apa yang dimaksud dengan rencana perdamaian?
Rencana perdamaian adalah perjanjian antara debitor dan para kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan kreditor) dengan jumlah utang yang diajukan debitor, dalam rangka menghindari terjadinya likuidasi. Perjanjian perdamaian dapat diajukan dalam perkara kepailitan maupun perkara PKPU. Perjanjian tersebut harus disetujui oleh para kreditor konkuren dengan melakukan pemungutan suara dalam rapat kreditor, dan untuk beberapa kriteria juga harus disetujui oleh Pengadilan. Jika disetujui, maka akan mengikat seluruh kreditor konkuren. Jika kreditor atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka debitor akan dilikuidasi.

Apa pengaruh rencana perdamaian yang telah disetujui bagi kreditor preferen atau kreditor yang mempunyai hak-hak khusus?
Secara umum, kecuali jika kreditor dengan sukarela setuju untuk mengabaikan atau memodifikasi hak-hak mereka, mereka tidak terpengaruh dengan adanya rencana perdamaian.

Apa yang akan terjadi jika Debitor tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam rencana perdamaian?
Debitor akan dilikuidasi.

Apa yang dimaksud dengan likuidasi?
Likuidasi adalah proses penjualan hampir seluruh aset atau harta debitor. Semua benda harus dijual di muka umum, contohnya melalui lelang atau tender di Balai Lelang Negara.

Apa yang terjadi setelah proses likuidasi?
Proses dari hasil penjualan aset yang tidak ada jaminannya diberikan kepada para kreditor berdasarkan jenis piutang masing-masing. Tipe jaminan yang berbeda memiliki hak yang berbeda juga tergantung Undang-undang Kepailitan dan PKPU dan juga peraturan lainnya. Kreditor yang tidak mempunyai hak istimewa disebut dengan kreditor konkuren. Mereka dibayar setelah seluruh kreditor preferen dilunasi piutangnya.

Apa yang terjadi pada hasil penjualan harta debitor yang berada dalam hak tanggungan atau gadai?
Terlepas dari apakah kurator atau kreditor sendiri yang melaksanakan penjualan, kreditor yang mempunyai piutang yang lebih dulu dibanding kreditor preferen yang lain (misalnya pemerintah untuk tagihan pajak) dapat meminta hasil penjualan untuk dibayarkan kepada kreditor yang memiliki piutang yang terlebih dahulu.

Pembayaran apa yang dapat diharapkan oleh kreditor jika terjadi likuidasi?
Praktek menunjukan bahwa kreditor konkuren biasanya hanya menerima sedikit presentasi dari piutang mereka. Pembayaran bagi kreditor preferen biasanya tergantung pada nilai jaminan piutang mereka.

Mana yang lebih dari sudut pandang kreditor konkuren: rencana perdamaian atau likuidasi?
Secara umum, likuidasi lebih merupakan proses yang dapat diperkirakan dibandingkan dengan rencana perdamaian. Tapi hasilnya biasanya rendah, terutama bagi kreditor konkuren.
Dalam rencana perdamaian, debitor atau kurator akan menawarkan pembayaran yang lebih besar jika dibandingkan dengan pembayaran yang didapat melalui proses likuidasi, tapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Selama masa waktu tersebut, bisa saja terjadi sesuatu hal yang buruk terhadap perusahaan debitor dan rencana perdamaian menjadi gagal. Jika hal tersebut terjadi, maka kreditor konkuren kemungkinan akan dibayar lebih rendah lagi.

Bagaimana cara agar kreditor mengetahui bahwa kurator dan pengurus melakukan pekerjaan dengan baik?
Minimal, kreditor harus memastikan bahwa kurator memasukkan semua laporan yang diwajibkan menurut undang-undang (misalnya, laporan mengenai harta debitor) kepada panitera. Jika hal ini tidak terjadi, maka anda mempunyai alasan untuk khawatir dan dapat menyampaikannya pada Hakim Pengawas.

Apa Kreditor dapat lakukan jika Kurator dan Pengurus tidak bekerja dengan baik?
Secara umum, masalah apapun yang timbul harus dibicarakan dengan musyawarah. Tapi jika pendekatan ini tidak berhasil, maka kreditor mempunyai hak untuk memberhentikan kurator. Berdasarkan undang-undang, Pengadilan harus mengganti kurator jika diinginkan oleh lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang memegang lebih dari dari setengah jumlah keseluruhan piutang. Hal yang sama juga berlaku bagi perkara PKPU, meskipun dalam perkara PKPU, memecat/mengganti Pengurus bukan merupakan kewajiban dari Pengadilan.

Apa yang dapat dilakukan oleh kreditor untuk memastikan bahwa tagihan kreditor yang lainnya adalah sah?
Seorang kreditor dapat meninjau kembali daftar tagihan yang sementara itu telah diputuskan oleh kurator untuk diterima. Kurator wajib untuk mengizinkan seorang kreditor untuk meninjau kembali daftar tersebut pada minggu sebelum rapat verifikasi. Kreditor tersebut dapat menyatakan keberatannya terhadap tagihan seorang kreditor pada rapat verifikasi. Sebagai alternatif, ia juga dapat memohon kepada kurator untuk meminta kreditor yang tagihannya dipertanyakan untuk mengucapkan sumpah berkaitan dengan keabsahan jumlah tagihannya. Mengucapkan sumpah palsu berkenaan dengan tagihan dalam perkara kepailitan dapat dikenakan hukuman penjara. Lihat di bawah ini.

Apa sanksi bagi kreditor yang menyampaikan tagihan palsu atau yang jumlahnya dibesarkan dalam suatu sidang perkara kepailitan?
Menurut Pasal 400 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang kreditor yang dinyatakan bersalah karena mengajukan tagihan palsu atau yang jumlahnya dibesarkan dalam suatu sidang perkara kepailitan dapat dihukum penjaran 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.

Apa saja hak-hak kreditor terhadap debitor setelah rencana perdamaian tersebut?
Jumlah piutang kreditor konkuren terhadap debitor ditentukan oleh rencana perdamaian yang telah disetujui, terlepas dari apakah kreditor tersebut menyetujui atau tidak. Kemampuan rencana perdamaian untuk mengikat hampir seluruh kreditor merupakan hal yang sangat efektif untuk menghindari likuidasi dan memungkinkan debitor untuk meneruskan usahanya. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di luar proses kepailitan.

Apa saja hak-hak kreditor terhadap debitor setelah proses likuidasi?
Secara teori, kreditor masih dapat menagih piutangnya jika piutang tersebut tidak seluruhnya dibayarkan melalui proses likuidasi. Namun, untuk menagih debitor perorangan akan sulit kecuali jika debitor tersebut bisa cepat mempunyai harta kembali. Untuk menagih badan hukum (misalnya perusahaan) harus dilihat dulu bagaimana status hukum perusahaan tersebut setelah proses kepailitan berakhir, misalnya bisa saja terjadi perusahaan tersebut telah dicoret dari daftar perusahaan.

Apa saja hak-hak kreditor terhadap penanggung dan sesama debitor?
Kreditor tetap dapat menagih kepada penanggung atau sesama debitor untuk piutang yang belum terbayarkan berdasarkan rencana perdamaian.

Hal-hal perlu diketahui oleh Kreditor dalam perkara kepailitan dan PKPU:
  • Mengetahui proses apa yang sedang dialami oleh debitor. Seperti yang telah dikemukakan di atas, terdapat 2 (dua) proses yang berbeda bagi debitor yang tidak dapat membayar kreditornya: kepailitan atau PKPU. Dalam beberapa hal, kedua proses tersebut berhubungan (keduanya dapat membicarakan mengenai rencana perdamaian), tapi persamaan tersebut justru membuat mengetahui perbedaan diantara kedua proses tersebut menjadi penting. 
  • Mengetahui anda jenis kreditor yang mana. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnnya, setiap kreditor mempunyai kedudukan yang berbeda-beda dalam kedua proses ini. Kreditor preferen biasanya dibayar lebih banyak tapi mempunyai sedikit suara dalam hal menyetujui rencana perdamaian. Kreditor yang terus akan mempunyai hubungan dengan debitor (misalnya pemasok) perlu memastian status dari kontrak mereka setelah proses dimulai. Kreditor konkuren akan dibayar terakhir tapi mereka mempunyai lebih banyak kontrol dibandingkan dengan kreditor yang lain selama proses berlangsung. 
  • Pastikan anda mendaftarkan piutang anda tepat waktu. Kreditor harus mendaftarkan piutang mereka dengan resmi kepada kurator dalam tenggang waktu tertentu yang ditetapkan, meskipun mereka yakin bahwa piutang mereka tercatat di buku debitor. Setelah proses kepailitan dimulai, kurator diwajibkan untuk mengeluarkan surat panggilan danmenerbitkan pengumuman di surat kabar mengenai hal tersebut. Tapi jangan hanya mengandalkan surat panggilan atau membaca surat kabar, anda sebaiknya mengontak kurator untuk mengetahui batas waktu pengajuan piutang. Saran ini juga berlaku bagu kreditor dalam perkara PKPU. Kreditor harus mendaftarkan piutang mereka sebelum rapat mengenai rencana perdamaian dilaksanakan. 
  • Pastikan anda mendaftarkan piutang anda dengan benar (dan menerima tanda buktinya). Kreditor harus mendaftarkan keterangan tertulis mengenai piutang mereka yang ditujukan kepada kurator atau pengurus. Keterangan tersebut harus memuat jumlah uang yang menjadi utang pada saat tanggal dimana proses kepailitan dan PKPU dimulai, dan berikut jumlah yang yang timbul dari bunga, dan sebagainya. Keterangan tersebut juga harus menjelaskan mengenai properti atau benda yang telah dijadikan jaminan oleh debitor atas utangnya. Jika menurut undang-undang tertentu, anda termasuk pada jenis kreditor preferen maka anda juga harus menjelaskannya. Kreditor harus memastikan menerima tanda bukti, dengan tanggal dan tandatangan yang jelas, dari kurator atau pengurus yang akan membuktikan bahw apiutang anda telah tercatat.
  • Gunakan advokat atau pengacara. Proses kepailitan dan PKPU cukup sulit dan kompleks. Kecuali, anda sering terlibat dalam perkara-perkara kepailitan dan PKPU sebelumnya, maka anda butuh saran atau opini hukum sehingga anda dapat berpartisipasi dengan efektif (KOLOM INI SAJA TIDAK CUKUP). Tapi biaya untuk Advokat atau Pengacara memang terkadang mahal dan jumlah piutang yang seharusnya diterima bisa saja lebih kecil dibandingkan dengan jumlah biaya yang harus dikeluarkan. Untuk mengatasi hal ini, anda dapat bergabung dengan kreditor lain untuk menyewa satu orang Advokat atau Pengacara sehingga dapat memangkas jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh masing-masing kreditor.

Contoh Surat Penangguhan Penahanan






[Kota, tgl Surat…]
No : 16/ pdn-pp/ 2009
Lamp :  - Fotocopy surat kuasa
- Surat keterangan menjamin


Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor […].
Di […].

Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
[   , SH ] Advokat berkantor di […], sebagai kuasa hukum dari :

  1. Nama : […]    Umur : […]   Pekerjaan : […]   Alamat : […]
  2. Nama : […]    Umur : […]   Pekerjaan : […]   Alamat : […]
  3. Nama : […]    Umur : […]   Pekerjaan : […]   Alamat : […]
 Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal […], untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor […] yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor […] atas dasar perintah penahanan tertanggal […] ditahan sejak tanggal […] terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 368 KUHP.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
  2. Klien kami yang bernama […] merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar. 
  3. Klien kami yang bernama […] phobia terhadap ruang sempit, sehingga dapat menimbulkan gangguan psikis terhadap klien bila tetap dilakukan penahanan. 
  4. Klien kami yang bernama […] masih dalam tahap penyembuhan dari penyakit yang di derita dan membutuhkan perhatian medis secara intensif, sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat memperparah kondisi kesehatan klien kami. 
  5. Bahwa ada jaminan dari […] yang merupakan ayah dari salah satu klien kami yang bernama […] untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    • Klien kami akan aktif dan koperatif atas proses perkara ini. 
    • Klien kami tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk menghadap sewaktu-waktu dalam proses persidangan di Pengadilan. 
    • Klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan atau menghilangkan barang bukti.
Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor […] berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar Kota.

Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kuasa Hukum


[   , SH ]

Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Oleh : Wasis Priyanto

 
Tidak selamanya otang tahu akan permasalahan yang terjadi pada orang lain. Begitu juga dalam proses jual beli. Karena kelihaian seorang penjual dalam menutupi dan mengeas barang jualannya, seorang pembeli bisa tidak mengetahui cacata dalam barang yang di beli. Cacat disini bisa diartikan beragam, bisa barangnya menag kualitas buruk, atau bahkan barang yang dijual sejatinya bukan milik penjual.
Sudah menjadi suatu norma hukum, bahwa pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh undang-undang. Dalam sebuah yurisprudensi memang diambil sebuah kaidah hukum " bahwa pihak pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik" ( vide Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3201K//Pdt/1991 tertanggal 30 Januari 1996;).
Contoh kasus.
Sdr. Rudi adalah bersaudara kakak beradik dengan sdr.Dian. Rudi seorang pegawai yang sering pindah-pindah tugas. Rudi memiliki sebidang tanah yang ada di kota kelahirannya hasil dari warisan orang tuanya. Rudi yang sering pindah-pindah tugas akhir tidak bisa mengurusi tanah yang dimiliki tersebut. Dian yang merupakan adik dari Rudi akhirnya mengurusi tanah tersebut bahkan dari tanah tersebut bisa digunakan untuk sebuah usaha.
Bulan berganti Bulan, tahun berganti tahun, ternyata Dian bertindak curang. Dian membalikan tanah Rudi yang di kuasainya menjadi namanya. Setelah tanah atas namanya. Dian menjaminkan ke Bank dengan hak Tanggungan. Namun ternyata Dian tidak bisa membayar tagihannya ke bank dan akhirnya jatuh tempo. Terhadap Tanah yang dibebani dengan hak tanggungan tersebut mengajukan ke PUPN untuk melelang tanah tersebut. Dan dari proses lelang tersebut sebagai pemenang adalah sdr. Hadi.
Setelah pensiun sdr.rudi pulang kampung, namun sesampai di kampung halam kaget pulang kepalang. Karena tanahnya ternyata sudah dikuasai dan diusahakan oleh sdr. Hadi. Setelah mnegetahui bagaimana proses terjadinya hal tersebut, Sdr. Rudi mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan Sdr. Dian sebagai tergugat I, Pihak BPN sebagai tergugat II, Pihak Bank sebagai tergugat III, PUPN sebagai tergugat IV, dan Sdr. Hadi sebagai tergugat V;
Yang menjadi pertanyaan bagaimana perlindungan sdr, Hadi sebagai pihak ketiga yang bertikiad baik sebagai pemenang lelang. Apakah tanah yang telah dia kuasai harus diserahkan kepada pemilik asal yaitu sdr. Rudi?
Pembahasan
Dalam perjanjian jual beli, perjanjian jual beli barang milik orang lain dianggap batal, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1471 KUH Perdata menyatakan :
"Jual beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian ya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui barang itu kepunyaan orang lain;"
Berkaitan dengan kasus tersebut, apakah jula beli lelang yang dimenangkan oleh sdr. Hadi batal, sedangkan kalau dilihat tanah yang dijual belikan adalah milik sdr. Rudi?. Perlu kita lihat bahwa yang menjadi obyek jual beli adalah sebidang tanah, dan tentunya pasal 1471 KUH Perdata tidak bisa diterapkan terhadap jual beli tanah, karena mengenai tanah sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa :
"Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama."
Sistem jual beli tanah dalam hukum adat menganut sistem tunai/konkrit/terang/nyata artinya setiap hubungan harus terlihat nyata. Hal ini karena masyarakat adat masih sangat sederhana, sehingga dalam transaksi jual tanah tersebut baru mengikat apabila transaksi tersebut terlihat secara konkrit dan nyata telah terjadi yaitu dibuktikan dengan adanya pertukaran, berupa penyerahan tanah sebagai objek dengan sekaligus penyerahan uang secara tunai sebagai pembayaran.
Imam Soetiknyo dalam bukunya Politik Agraria Nasional, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1987 hlm 67 ) memberi pengertian "terang" yang menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah menurut adat, harus dengan dukungan (medewerking) Kepala Suku/Masyarakat hukum/Desa agar perbuatan itu terang dan sahnya (rechtsgeldigheid) ditanggung Kepala Suku/Masyarakat Hukum/Desa tersebut. Selain daripada itu Kepala Adat juga harus menjamin agar hak-hak ahli waris, para tetangga (buren recht) dan hak sesama suku tidak dilanggar apabila tanah hak milik adat tersebut akan di lepas atau dijual akad;
Menurut H. Atja Sondjaja, dalam makalah Beberapa Permasalahan Hukum yang disampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung RI di Palembang tanggal 06 s.d 10 Oktober 2010, hal 11 menyebutkan "pelelangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturn yang berlaku, tidak dapat dibatalkan (pembeli yang beritikad baik harus dilindungi)". Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap lelang yang dilakukan oleh BPPn dan PUPN;
Pendapat H.Atja Sondjaja tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4039 K/Pdt/2001 yang dalam pertimbangannya menyebutkan sebagai berikut :
  1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan pelelangan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;
  2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;
  3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I. Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;
Kembali pada contoh kasus tersebut diatas, jika pelaksanaan lelang yang mana dilakukan sesuai dengan aturan, dimana Sdr.hadi sebagai pemenang lelang, maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan, dan tanah tetap dikuasai oleh sdr. Hadi. (ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut, bagaimana perlingdungan hukum terhadap sdr.Rudi atas tindakan sdr.Dian yang menjual tanahny?
Atas permasalahan tersebut, Penulis berpendapat, bahwa apabila sdr.Rudi bisa membuktikan itu adalah tanah miliknya namun dijual oleh sdr.Dian, maka sdr.Rudi bisa mendapatkan ganti kerugian dari sdr.Dian, baik itu ganti rugi materiil yang tanahnya telah di jual, dang anti rugi imateriil yang dialaminya.
Sdr.Rudi tidak mungkin mendapatkan tanahnya lagi , karena tanah sudah dikuasai oleh sdr.hadi sebagai pihak ketiga yang beritikad baik yang membeli lewat pelelangan.
Demikian ini pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, semoga bermanfaat