Friday, May 25, 2012

Resume & Tanggapan - Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik


I.              HAK ASASI MANUSIA DALAM TRANSISI POLITIK
A.              Transisi Politik Menuju Demokrasi
Pergolakan yang terjadi sejak sekitar 1970 menimbulkan perubahan-perubahan dari negara-negara yang dahulunya bersifat otoritarianisme / totaliter menjadi negara yang bersifat demokratis.
Perubahan tersebut pada awalnya dimulai dari kawasan Selatan Eropa, bergerak ke Amerika Latin, lalu ke bagian Timur Eropa, dan kemudian ke Afrika Selatan.
Terjadinya perubahan atau pergeseran sifat dari totaliter ke demokrasi bagaimanapun juga meninggalkan pengalaman yang hampir sama yaitu pelanggaran-pelanggaran HAM yang ditinggalkan oleh rezim otoriter yang telah diganti. Namun demikian rezim-rezim otoritarian yang ada disuatu negara tidak dapat disamakan dengan rezim otoritarian dinegara lainnya, begitu pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi sepeninggal rezim rezim otoritarian tersebut.
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi yang coba diungkap oleh rezim demokrasi yang menggantikan pada masa transisi bukanlah perkara yang mudah, karena pada beberapa kasus pelanggaran Ham walaupun faktor-faktor internasional dapat mempengaruhi jalannya transisi namun para pelaku utama dan pengaruh-pengaruh dominan pada masing-masing kasus tetap berasal dari dalam negeri.
Banyaknya permasalahan dan kasus-kasus pelanggaran HAM dapat dilihat dari bagaimana cara-cara transisi dari pemerintahan otoritarian dibentuk oleh keadaan historis tentang seperti apa proses sebuah rezim otoritarian sebelumnya jatuh oleh sebab-sebab tertentu.
Dari beragamnya sifat rezim otoritarian, apapun jenisnya, jika dilihat, terdapat beberapa kesamaan yaitu adanya hubungan sipil-militer yang tidak terlalu diperhatikan atau tidak memiliki jiwa hubungan sipil-militer seperti di negara industrial demokratis yang disebutnya dengan istilah “kontrol sipil objektif” yang didalamnya terkandung: (1) profesionalime militer yang tinggi; (2) subordinasiyang efektif; (3) pengakuan dan persetujuan dari pemimpin politik yang membuat keputusan pokok tentang kebijakan luar negeri; dan (4) minimalisasi intervensi militer dalam politik dan sebaliknya.
Militer pada masa otoritarian dipandang sebagai instrumen penguasa dalam pemerintahan satu partai, maksudnya adalah bahwa militer harus menjadi bagian dari partai; komisaris politik dan unsur-unsur partai paralel dengan rangkaian komando militer serta loyalitas tertingginya lebih dominan kepada partai daripada kepada negara. Hal inilah yang menjadi tantangan yang serius yang harus dihadapi negara demokrasi yang baru yaitu untuk mereformasi hubungan sipil-militer.
Di negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara pemetaan fungsi militer dan sipil sudah bisa berjalan seimbang dan berperan sebagaimana fungsi masing-masing tanpa tumpang tindih dan intervensi, karena yang berjalan atau menjadi pedoman adalah “supremasi sipil”, sehingga pengaruh yang ada adalah pengaruh sipil terhadap militer dan bukan sebaliknya. Dalam masalah ini masa transisi ke sifat demokrasi masi diperlukan reposisi hubungan sipil-militer dalam arti yang mencakup keseluruhan dan tidak hanya terbatas pada bidang politik saja, dan Indonesia termasuk negara yang perlu untuk melaksanakan reposisi tersebut juga.
Selain hal-hal tersebut diatas pasca transisi dan negara totaliter berubah menjadi negara demokrasi diperlkan juga adanya kebijakan baru untuk menyelesaikan permasalahan dengan rezim yang sebelumnya, penyelesaian dengan mendahulukan segala bentuk upaya pertanggungjawaban dari rezim terdahulu. Dibeberapa negara, tiap-tiap pemerintahnya memiliki cara yang berbeda beda untuk berhubungan dengan masa lalunya termasuk misalnya untuk membuka kebenaran dari pelanggaran-pelanggaran HAM, namun dalam upaya pengungkapan tersebut tidak ada jaminan bahwa pengadilan dapat dijadikan sarana terbaik untuk mengungkap dan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM.
Seorang tokoh dalam sejarah filsafat Yunanai yaitu Solon yang diberi tanggung jawab untuk merevisi secara drastis terhadap sistem ekonomi, sosial, dan politik Athena melakukan tindakan yang mencerminkan cara-cara pemerintahan modern dalam mencoba untuk mengadakan rekonsilasi / pemulihan hubungan dengan masa lampau yaitu dengan cara (1) pemberian “perlindungan yang besar” bagi populasi penduduk yang kini dikenal dengan istilah kekuasaan hukum yang termasuk juga didalamnya instrumen demokratis dari majelis rakyat dan proses pengadilan yag adil, serta perlindungan hak terhadap yang lemah; (2) masyarakat baru memerlukan tatanan sosial yang baru, contohnya melalui pembersihan propaganda, menghimpun kesadaran, dan pembaruan sosial; (3) berhubungan dengan penanganan masa lalu, adalah salah satunya untuk menghina pihak-pihak yang dulu kaya dan berkuasa; (4) melakukan pemihakan apakah mendukung otoritas atau melakukan perlawanan.
Masih dalam pembahasan masa transisi, ternyata ada satu hal yang cukup mendasar berkaitan dengan perubahan kedudukan dan peranan militer, hal mana sering kali juga dikaitkan dengan ideologi “kemanan nasional” yang melaksanakan bahwa kekuatan militer harus memiliki monopoli yang tidak dapat dipersengketakan mengenai hal-hal yang menjadi kepentingannya. Namun kini format tersebut berubah berdasarkan “Paradigma Baru” kelompok reformis yang berpendapat bahwa militer dalam hal ini TNI di Indonesia contohnya hanya dapat diubah secara gradual dan untuk itu ada beberapa langkah yaitu, (1) pengurangan dalam perwakilan militer (TNI-POLRI); (2) penghapusan praktik kekaryaan atau pengalihan sementara perwira militer ke posisi-posisi sipil; (3) adanya netralitas politik; (4) pemisahan POLRI dari TNI; dan (5) orientasi pertahanan. Berdasarkan hal diuraikan diatas maka dapat dilihat bahwa reformasi militer / demiliterisasi tidak hanya berkaitan dengan militer saja.


II.         Keadilan Transisional
A.              Pengantar
Ketika terjadinya perubahan drastis atau pergeseran rezim dari totaliter kepada rezim demokratis, masyarakat di berbagai belahan dunia berusaha untuk memutuskan mata rantai dengan pemerintahan peninggalan rezim totaliter dan mulai fokus membangun dan menembangkan demokrasi. Namun dibalik itu muncul permasalahan apakah sebuah masyarakat harus menghukum masa lalunya atau cukup membiarkan kaitan dengan masa lalu untuk tetap ada.
Konsep keadilan transisional akhirnya telah membawa permasalahan kepada suatu tahapan dengan suatu pola pendekatan yang menimbulkan perdebatan kontemporer. Rusia sebagai contoh, pernah memulai dengan suatu cara membawa komunisme ke pengadilan akan tetapi belum menghasilkan terlalu banyak hal untuk melawan masa lalunya yang condong mendukung pemikiran J.W Stalin. Dan contoh lain di Uruguay, dimana rakyat akhirnya memberikan referendum untuk tidak menyelidiki pemerintahan militer yang sewenang-wenang yang berakhir pada tahun 1985. Begitu juga dinegara lain yang menemukan kesulitan untuk melupakan adanya peninggalan hubungan sejarah di hadapan korban-korban yang berjatuhan.
Dari beberapa contoh pengalaman tersebut, bagaimanapun juga fenomena yang terjadi justru terlihat adanya semacam ketertutupan, banyak bang sa telah berupaya untuk menginstitusionalkan pencarian terhadap “kebenaran dan rekonsiliasi”.
Seorang mantan petinggi Amnesty International, Daan Bronkhorst memilih kata-kata yang dijadikan tolok ukur penting untuk menganalisa masalah-masalah yang berhubungan dengan keadilan transisional, yaitu kata “kebenaran”, “rekonsiliasi” (pemulihan terhadap korban-korban tindakan represif dari masa lalunya) dan ”keadilan”, hasilnya berdasarkan hasil penelitian Bronkhorst di dunia terdapat sekitar 40 negara yang mengambil langkah pencarian kebenaran, rekonsiliasi dan keadilan sebagai bagian dari konsepsi keadilan transisional, hal mana juga sebenarnya penting untuk dilakukan oleh Indonesia.


B.              Konteks Internasional pada Waktu Transisi
Penyelesaian masalah keadilan transisional telah meningkat menjadi suatu sumber yang saling mempengaruhi antara pemerintahan-pemerintahan baru yang menggantikan dan mereka-mereka yang berada di luar negeri, pemerintahan asing didorong untuk berperan baik dalam melindungi mereka yang berasal dari rezim sebelumnya atatu memfasilitasi pengeluaran atauu ekstradisi mereka untuk diadili.
Konsep penengah dari aturan hukum transisional adalah hukum internasional yang menempatkan institusi-institusi dan proses-proses diatas hukum dan politik domestik, dan menawarkan suatu konstruksi alternatif dari hukum yang pemahamannnya dipercayai oleh pengadilan-pengadilan lokal. Adapun suatu perdebatan tentang ilmu hukum timbul, secara khusus contohnya di Amerika Serikat, mengenai apakah pengadilan pasca perang yang diselenggarakan di Nuremberg dan Tokyo sejalan dengan prinsip aturan hukum, dan disinilah hukum internasional menunjukan perannya sebagai penengah untuk mereduksi dilema dari aturan hukum yang dilontarkan oleh keadilan pengganti dalam transisi.

C.              Keadilan dalam Masa Transisi Politik
Wacana tentang “keadilan transisional” pada umumnya dibingkai oleh masalah normatif bahwa beberapa respon hukum harus dievaluasi berdasarkan prospek mereka terhadap demokrasi dan dalam perkembangannya terdapat pandangan yang saling berhadapan yaitu kelompok idealis dan realis. Adapun pandangan tersebut adalah sbb: apakah perubahan politik dianggap penting untuk mendahului penegakan aturan-aturan hukum atau sebaliknya, beberapa langkah hukum justru harus dilakukan mendahului perubahan politik.
Di Indonesia hubungan yang erat antara hukum dan politik ini pernah diteliti oleh Moh.Mahfud Md yang menyimpulkan bahwa dalam kenyataannya hukum ternyata tidak bebas dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik seringkali melakukan intervensi terhadap pembuatan dan pelaksanaan hukum, sehingga muncul pertanyaan tentang mana yang lebih utama apakah hukum atau politik, pertanyaan yang mengawali pertanyaan lainnya seperti bagaimana pengaruh politik terhadap hukum, mengapa politik banyak mengintervensi hukum, jenis sistem politik yang bagaimana yang dapat melahirkan produk hukum yang berkarakter, dsb.

D.              Dilema Penerapan Aturan Hukum
Suatu dilema muncul dalam suatu periode transisi politik yang substansial tentang penghormatan terhadap aturan-aturan hukum, dimana hal ini berkaitan dengan permasalahan keadilan bagi rezim yang menggantikan. Apakah yang dapat dijadikan dasar bagi suatu rezim yang terdahulu agar dapat dibawa ke pengadilan? Apakah keadilan pidana sesuai dengan aturan hukum? Dilema yang dihadapi oleh keadilan pidana yang menggantikan ini membawa kita ke arah permasalahan yang lebih luas tentang teori mengenai sifat dan peranan hukum dalam proses perubahan menuju ke suatu negara liberal.
Disisi lain, Teitel berpendapat bahwa pada masa perubahan politik, masalah legalitas tidaklah sama dengan masalah dalam teori hukum seperti yang muncul dalam demokrasi-demokrasi yang mantap pada masa-masa yang normal. Pilihan terhadap prinsip-prinsip ajudikasi termasuk kondisi dan peranan transitional judiciary mengimplikasikan suatu pertanyaan yang terkait dengan dimana, sebagai suatu masalah institusional, pekerjaan perubahan transformasi) seyogyanya ditempatkan, pada pengadilan  atau parlemen.

 
TANGGAPAN
Peralihan rezim atau pergantian rezim dalam suatu masa transisi yang dalam hal ini sebagai contoh adalah ketika runtuhnya rezim otoriter berganti ke rezim demokrasi tidak selalu dapat berjalan dengan baik.
Situasi politik dalam suatu negara pada pada masa transisi umumnya sulit untuk distabilkan, dalam hal ini sebagai contoh dapat dilihat keadaan Republik Indonesia pada saat rezim “iron fist”  Presiden Soeharto runtuh dan kemudian berganti ke era demorasi yang menuntut keterbukaan dan kebebasan berpikir, berpendapat, berkreasi d.l.l.
Pergeseran pola pemerintahan pada masa itu dituntut untuk dapat diselenggarakan dalam waktu yang singkat, namun dalam perjalananannya tidak dapat dipungkiri, menjembatani masa otoriter dengan masa demokrasi.
Banyak pihak mungkin berharap bahwa rezim demokrasi akan 180 derajat berbeda dan lebih baik dibanding ketika otoriter masih berkuasa, namun kenyataannya hingga kini, di republik ini masih banyak masalah yang dihadapi yang beberapa diantaranya mungkin saja warisan dari masa otoriter. Seperti misalnya masalah bagaimana suatu negara demokrasi harus memperlakukan pihak-pihak yang telah bersalah melakukan kejahatan-kejahatan direzim yang lalu, masalah sulitnya mencapai jalan keluar yang adil dan pantas serta dapat diterima oleh masyarakat yang telah lama menderita dan yang mengarahkan kepada kedua belah pihak, baik pihak yang menindas maupun yang menutup-nutupi suatu pelanggaran/penindasan.
Masih bobroknya birokrasi, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih terjadi, dan kebebasan berpendapat yang kebablasan adalah sedikit contoh masalah yang ternyata jika dilihat, justru tidak seburuk apa yang terjadi era otoriter.
Sebagai perbandingan, mungkin masih dapat diingat betapa Indonesia begitu “powerful” setidaknya di level regional (ASEAN), sebagai bukti adalah pada masa Presiden Soeharto, Indonesia memiliki keunggulan dibidang pendidikan, pelatihan militer, industri pesawat (IPTN), sektor pertanian yang berkualitas, dan sektor industri lainnya yang cukup membanggakan, namun kini, di era demokrasi (reformasi) hampir banyak sektor bahkan sektor strategis pun sudah “disusupi” oleh keterlibatan asing. Orientasi pemerintah dewasa ini cukup mengherankan, profit yang sebesar-besarnya tanpa mengutamakan kemandirian anak bangsa.
Banyak komoditas diimpor dari luar negeri dengan dalih, lebih murah impor daripada produksi di dalam negeri (kebijakan impor lebih menguntungkan). Kebijakan tersebut tentu saja semakin menyudutkan industri kecil atau industri lain di dalam negeri. Karena persaingan produk mereka dengan produk asing yang cukup sulit diimbangi baik dari segi harga maupun kualitas. Disini sebenarnya peran pemerintah yang demokratis haruslah lebih melindungi kepentingan bangsa sendiri dengan memberikan bantuan berupa permodalan, pelatihan sumber daya manusia, pengendalian kualitas produk yang memadai, dan kebijakan yang tidak mencekik leher pengusaha dalam negeri.
Permasalahan-permasalahan inilah yang terjadi di era demokrasi yang secara de facto  justru cenderung lebih ke gaya kapitalis / liberal. Memang benar ketika runtuhnya kaum otoritarian pada tahun 1998 beberapa oknum pejabat kemudian di adili karena atas beberapa pelanggaran, baik pelanggaran HAM, dugaan tindak pidana korupsi dan lain sebagainya. Namun setelah berganti ke era demokrasi sekarangpun, ternyata masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan  penyalahgunaan wewenang pun masih acap kali terjadi.
Belum terungkapnya kasus Semanggi I dan II, Tanjung Priok, Korupsi BLBI, adalah beberapa “dosa” era otoriter yang ternyata sekarangpun belum bisa diampuni oleh sebagian besar masyarakat, bahkan pelaku-pelakunya pun tidak jelas karena perkara-perkara tersebut diatas menguap cenderung menjadi “mainan kampanye” bagi rezim berkuasa.
Di era demokrasi pun seperti itu juga, korupsi Bank Century, mafia perpajakan, korupsi anggota dewan, korupsi proyek pembangunan, mafia hukum adalah sedikit dari beberapa contoh perkara-perkara yang penuntasannya tidak sesuai harapan masyarakat. Seiring bergantinya rezim pemerintahan, maka nantinya akan berganti pula arah kebijakan dan gaya politiknya. Entah bagaimana nantinya pemerintahan yang selanjutnya harus mengambil sikap terhadap permasalahan-permasalahan tersebut diatas.
Melihat problematika diatas sebenarnya permasalahan yang mendasar dan dominan yang sering dibicarakan pada masa reformasi tidak lain dan tidak bukan adalah mengenai aspek hukum. Aspek yang dimaksudkan adalah melingkupi berbagai soal yang, yang secara general pada pokoknya dibagi menjadi (1) struktur; (2) substansi; dan (3) kultur (Lawrience M. Friedman. Dalam prakteknya di era reformasi, ketiga-tiganya sulit untuk dilaksanakan secara seimbang karena bagaimanapun juga dalam penegakan hukum di Indonesia masih sering ditemui adanya intervensi faktor-faktor politis, hal ini lah penyebab timbulnya inkonsistensi dalam law enforcement.
Arah kebijakan pemerintah yang pro rakyat dirasa masih sangat kurang karena begitu tergantungnya negeri ini terhadap cengeraman asing. Kontras dengan bagaimana seharusnya negara demokrasi tumbuh dan berkembang. Kemampuan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat di rasa masih jauh panggang dari api. Sementara jika kita menilik ke masa otoriter, entah mengapa, cukup banyak petani, nelayan, dan kaum termarginal yang cenderung lebih bersyukur dengan kebijakan pada masa  Presiden Soeharto. Terbukti dengan berjayanya Indonesia pada sektor agraris yang pada masa itu mencetak prestasi dengan berswasembada, sektor perikanan, sektor olahraga dimana pada beragam event olahraga baik tingkat regional maupun internasional Indonesia bisa menjadi yang diperhitungkan, pada sektor pendidikan, cukup banyak mahasiswa dari kawasan regional yang menuntut ilmu di Indonesia (namun sekarang yang terjadi justru sebaliknya), pertahanan dan keamanan yang pada masa itu bisa meredam gerakan-gerakan/ ancaman-ancaman terhadap keamanan maupun kedaulatan negara (berbeda dengan sekarang dimana pemerintah Indonesia masih belum bisa tenang akibat ulah teroris), dan hal-hal lainnya.
Perbedaan-perbedaan ini lah yang pada akhirnya membuat banyak pihak termasuk penulis berkesimpulan bahwa tidak selalu rezim otoriter itu buruk, dan tidak selalu rezim demokrasi itu baik, karena semuanya bagai dua sisi mata uang, ada baiknya dan ada buruknya. Di masa otoritarian pemerintahan begitu kuat dengan “melemahkan” rakyat, di masa demokrasi pemerintah bergitu terbelenggu oleh kekuatan mafia yang menggurita.
Lalu bagaimana jalan keluarnya? Hal ini lah yang masih menjadi pekerjaan rumah yang sulit baik bagi pemerintah maupun bagi setiap  warganegara.  Dari sisi pemerintah mungkin seharusnya tidak kata terlambat untuk mengembangkan pola pemerintahan yang efektif dan efisien, memangkas alur birokrasi untuk meminimalisir adanya peluang / celah untuk KKN, melaksanakan UUD untuk benar-benar bisa menjadi negara hukum (rechstaat), hukum harus superior, ditegakkan tanpa tebang pilih baik terhadap “sisa-sisa kroni” orde baru maupun mereka-mereka yang menyimpang di era demokrasi, kemudian lakukan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat seperti keringanan pajak bagi pengusaha dalam negeri, alokasikan dana khusus untuk pengembangan penelitian (dalam berbagai bidang, seperti IPTEK, ilmu-ilmu sosial dll), awasi aliran dana untuk proyek-proyek pemerintah dengan sebaiknya, lepaskan pengaruh asing dengan nasionalisasi aset-aset asing agar Indonesia bisa berdaulat dibidang ekonomi, perkuat rasa persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa dengan melibatkan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, tumbuhkan toleransi sebagaimana amanat Pancasila sila ke-3, dan last but not least upayakan agar politik tidak terlalu banyak mengintervensi hukum dengan benar-benar menjadikan aspirasi/suara rakyat sebagai dasar membuat dan mengambil kebijakan, bukan mendasarkannnya pada kepentingan golongan, atau partai saja. Dengan demikian niscaya Indonesia yang mungkin masih labil pasca masa transisi perlahan tapi pasti akan bisa berdaulat (berdaulat disegala lini; kebijakan umum, sektor ekonomi, penegakan hukum, hankam, dan sosial budaya,dll) dan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain.

*Materi Perkuliahan Politik Hukum, Program Magister Ilmu Hukum Univ.Kristen Indonesia, Dosen Prof.Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H.

No comments:

Post a Comment

No SARA please..