Monday, January 16, 2012

Catatan Kuliah Magister Ilmu Hukum : Ringkasan Kuliah Filsafat Hukum

Ringkasan Materi Kuliah Filsafat Hukum

A.    Tentang Filsafat Hukum dan Pengertiannya
Filsafat berasal dari bahasa latin yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu Philo dan Sophia yang mana jika diterjemahkan artinya adalah Lover of wisdom atau “cinta kebijaksaan / cinta kebenaran“. Tujuan dari dipelajari atau ditelaahnya filsafat hukum adalah untuk mencapai hakekat dari hukum yang sebenarnya atau senyatanya yang lalu dari filsafat hukum itu nantinya dapat dirasionalkan menjadi teori hukum dan setelahnya kemudian menjadi hukum positif.
Hukum dalam artian hukum positif adalah produk hukum sifatnya konkret yang dibaliknya jika dikaji maka akan ditemukan unsur atau elemen dari antara lain; filsafat hukum, teori hukum, politik hukum dan sosiologi hukum. Oleh karenanya ketika membahas atau berbicara mengenai masalah filsafat hukum itu berarti sudah memasuki dunia penilaian (value) dari kehidupan yang meliputi hubungan antara :
1.       materil dan spiritual;
2.     keajegan dan elativitas;
3.     konservatisme dan kemajuan.
Filsafat hukum selain merupakan hasil dari pemikir-pemikir yang cinta akan kebijaksanaan dan kebenaran juga merupakan hasil dari perenungan atau pemikiran kontemplatik para pemikir yang gelisah karena adanya disparitas atau perbedaan antara “apa yang seharusnya terjadi“ (das sollen) dengan “apa yang senyatanya terjadi“ (das sein) hal mana sudah tentu dapat menimbulkan permasalahan.
Adapun pemikiran kontemplatik dari para pemikir-pemikir filsafat / filsuf-filsuf merupakan bagian / salah satu dari tingkatan cara berpikir manusia yang dapat digunakan untuk menelaah / menyelesaikan permasalahan, berikut disebutkan tingkatan berpikri manusia, yaitu:
a.      berpikir memori;
b.     berpikir kritis;
c.      berpikir kreatif ;
d.      berpikir kontemplatik.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa tujuan dari filsafat hukum adalah untuk mencapai hakekat dari hukum yang sebenarnya atau senyatanya diperlukan, namun selain itu filsafat hukum juga diharapkan dapat dimanfaatkan untk menjawab berbagai masalah masyarakat dimana ilmu tidak mampu / belum mampu menjawabnya, misalnya : untuk menjawab masalah keadilan dan ketidakadilan.
Dikatakan ilmu (hukum) tidak mampu / belum mampu menjawabnya masalah keadilan dan ketidakadilan karena ilmu (hukum) hanya dapat menjawab hal-hal yang bersifat faktual saja (bersifat das sein/empirik) sedangkan hakekat keadilan dapat dijawab atau bahkan diterapkan secara scientific approach/pendekatan keilmuan dengan teori hukum yang merasionalkan filsafat hukum yang sebagaimana diketahu bahwa didalamnya terkandung pendapat-pendapat para ahli, dan pemikir-pemikir yang dikenal sebagai doctrinal law (tidak mengikat). Berdasarkan hal ini filsafat hukum (dan teori hukum) dapat dikatakan memiliki kegunaan untuk mengembangkan jiwa inovatif (melalui berpikir kontemplatif), jiwa peneliti, dan jiwa pengemban hukum.
Disinggung sebelumnya bahwa kegunaan filsafat hukum untuk mengembangkan jiwa peneliti atau riset, mengapa? Karena dari pengembangan ilmu melalui penelitian / riset hasilnya nanti dapat digunakan untuk membangun ilmu dan konsep lain yang baru, menilai pendidikan, menggabungkan berpikir rasional, empirisme dan futuristik. Dan dengan membangun ilmu dan konsep lain yang baru (baik teori hukum dan filsafat hukum) diharapkan dapat membedakan antara pengetahuan dalam lingkup knowledge dan science.
Hal mana sebenarnya dapat pula ditunjang dengan memperdalam dan memberbanyak bahan bahan bacaan (buku) yang cukup memadai sebagai bagian atau cerminan pikiran orang (pemikir/ahli/filsuf/doctrinal law). Selain itu diperlukan juga pemikiran-pemiran /pertanyaan-pertanyaan kritis yang tidak lagi terbatas atau tidak cukup pada know how tetapi juga know why.
B.     Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Ruang lingkup filsafat hukum adalah membahas arti teori hukum yang menurut Lord Hampstead diistilahkan dengan Jurisprudence, yaitu:
1.       hukum alam;
2.     hukum positif;
3.     aliran hukum murni;
4.     aliran sosiologin hukum;
5.     american realism;
6.     scandinavia realist;
7.     aliran sejarah atau antropologi hukum; dan
8.     aliran Marxisme dan sosialis.

Sedangkan oleh Paton masih ditambah dengan:
1.       sumber hukum;
2.     hak dan kewajiban;
3.     hukum publik;
4.     hukum privat;
5.     evaluasi hukum dan lain-lain.

Adapun pemikir lain seperti Northnorp menyusun klasifikasi teori hukum sbb:
1.       positivisme hukum;
2.     pragmatic legal realism;
3.     neo kantian, dan kelsenian ethical jurisprudence;
Neo Kantian adalah teori Kant tentang ilmu pengetahuan yang dipakai dengan tidak menggunakan filsafat Kant tentang kesusilaan dan hukum. Neo Kantian dipakai untuk mengkritikpemikiran murni
4.     functional anthropological  dan sociological jurisprudence; dan
5.     hukum alam.

Dan dari pemikiran-pemikiran tersebut diatas yang dapat dikategorikan sebagai yang paling penting adalah:
1.       the pure science of law;
2.     functionall sociological jurisprudence; dan
3.     theological jurisprudence.
Begitu luasnya cakupan filsafat hukum sebagaimana diuraikan diatas hal-hal tersebut mendorong inovasi, riset/penelitian, dan pengembangan hukum untuk membangun ilmu baru dan/atau konsep baru.
Filsafat hukum selain tujuan dan kegunaannya telah diuraikan diatas antara lain juga berfungsi untk menilai apa hukum itu yang pada awalnya sulit untuk dibuat definisinya karena memang hukum itu sendiri sulit didefinisikan, sebagaimana telah dinyatakan oleh seorang Emmanuel Kant :
noch suchen die Jurristen eine Definiton zu ihrem Begriffe von Recht
Yang terjemahannya memiliki arti sbb:
“tidak seorang ahli hukum pun yang mampu membuat defini tentang hukum”
Adapun definisi-definisi yang tersedia adalah definisi operasional yang disusun oleh para pemikir hukum, yaitu paradigma yang dapat diungkapkan bahwa manusia adalah “zoon politicoon“ yang secara harfiah diartikan bahwa manusia adalah  “binatang berpolitik“ yang kemudian diterjemahkan lagi sebagai “manusia makhluk bermasyarakat“ (Aristoteles)
Dipihak lain Dean Paund menyatakan:
“man is social and political being”
Dan melanjutkan ungkapan peran manusia sebagai bagian dari sebuah masyarakat terdapat hal-hal penting yang perlu dilakukan dalam masyarakat yaitu:
1.       menetapkan hubungan;
2.     mengatur alokasi kewenangan;
3.     memecahkan sengketa secara adil dan; dan
4.     menentukan pola hubungan yang wajar.

C.     Hukum dalam Kacamata Filsafat Hukum
Dalam kacamata filsafat hukum, hukum (ilmu hukum) diklasifikasi / terdiri dari:
1.                   Ordinance (order, command, advice, consul, mandate, suggestion)
Terbagi atas dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Tertulis adalah bentuk konkret yaitu hukum tertulis (undang-undang), sedangkan yang tidak tertulis adalah moral, etika, adat, kebiasaan (habitual behaviour).
2.                 Common Good
Terkandung didalamya kesejahteraan ekonomi untuk semua orang, dan adanya pengakuan terhadap kebebasan privat.
3.                 Reason
·        tidak adanya paksaan;
·        adanya rasionalitas;
·        ditemukannya titik keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.                 Promulgated
Adanya pembertitahuan resmi, sosialisasi, dan diundangkannya sebuah hukum tertulis (undang-undang).
5.                 Care of community
Peduli terhadap masyarakat atau kolektivisme.

Kelima bagian diatas penting dan diperlukan bilamana suatu norma hendak dinormatifkan (mengikat seperti undang-undang), dan tanpa karakteristik diatas hukum akan tidak memiliki kekuatan mengikat (it is not genuine law and has no binding force). Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa pada akhirnya akan ditemui tiga (tiga) hal yang dikenal oleh hukum yaitu: (1) hak; (2) kewajiban; dan  (3) tanggungjawab. Ditambahkannya aspek tanggung jawab adalah sebagai jaminan keseimbangan dan kedamaian dan dewasa ini di era industri, aspek tanggung jawab menjadi penting dan seimbang dengan aspek hak dan kewajiban dalam hukum (konvensional). Hal ini juga berlaku dalam HA-KHAM (hukum hak asasi manusia) yang memunculkan tangggungjawab secara eksplisit.
Dalam definisi filfsafat hukum dapat ditarik sebuah kesimpulan awal bahwa hukum berkaitan erat dengan moral, dan di dalam hukum  ada pesan moral. Karena itu hukum sudah seyogyanya melindungi moral.
Untuk mempertegas kalimat ini dapat dianalogikan dengan gambaran sbb:
menegakkan hukum = menegakkan moral
melanggar moral= kurang ajar
jadi
melanggar hukum = kurang ajar; dan
negara yang dipimpin oleh orang-orang yang melanggar hukum = negara yang dipimpin oleh orang-orang yang kurang ajar.

D.    Kesimpulan Filsafat Hukum
1.       Melihat hukum dari sisi etika (etische waarde ordell) masuk dalam cita-cita hukum atau rechts ideal yang menjadi landasan utama hukum positif suatu negara, dan disinilah etika dan idealisme menjadi petunjuk .
2.     Kritik yang disampaikan filsafat hukum terlalu melambung dari fakta (werkelijkheid) hukum. Yang pasti subyek filsafat hukum memikirkan apa hukum itu (quid just), sedangkan ilmu hukum membahas isi hukum yaitu undang-undang (quid juris), akibatnya timbul interpretasi yang beragam.
3.     Dalam kondisi kritis, filsafat hukum maju dan memberikan solusi dari beragam interpretasi yang ada.
4.     Interpretation = interpretasi, mengetahui makna pasal-pasal sedangkan penafsiran adalah menjelaskan/eksplanasi. 
5.  Filsafat hukum berbeda dengan theologi hukum, namun  obyeknya sama, yaitu hal-hal yang bersifat umum dari hukum. Perbedaannya theologi hukum mencari kebenaran atas dasar wahyu, sedangkan filsafat hukum mencari kebenaran dari hukum alam, rasioalitas, dan obyek pembahasannya adalah hakekat hukum. Jadi filsafat hukum meneliti kekuatan hukum dari aspek keadilannya (rechtigheid) dan kepastiannya (rechtvaardigheid)