- Hak Tersangka/Terdakwa (Pasal 50-58 KUHAP):
- Segera mendapat pemeriksaan/segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ke Pengadilan Negeri (Pasal 50)
- Untuk persiapan pembelaan; apa yang disangkakan.didakwakan (Pasal 51)
- Non-self incrimination, Presumption of Innocence (Pasal 52)
- Juru bahasa, tuli/dungu (Pasal 53)
- Bantuan Hukum (Pasal 54)
- Boleh memilih Penasihat Hukum (Pasal 55)
- Penasihat Hukum untuk ancaman hukuman mati, atau 15 tahun lebih. Bagi yang tidak mampu (Pasal 56).
- Menghubungi Penasihat Hukum (Pasal 57)
- Menghubungi Dokter Pribadi (Pasal 58)
- Boleh menerima kunjungan keluarga (Pasal 60)- Jaminan penangguhan penahanan.
- Penjelsan atas penahanan (Pasal 59)
- Menerima kunjungan keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara (Pasal 61)
- Mengirim surat tanpa diperiksa (Pasal 62)
- Kunjungan rohaniawan (Pasal 63)
- Diperiksa dan diadili dalam sidag yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
- Hak untuk menghadirkan saksi a de charge (Pasal 65)
- Tidak dibebani pembuktian (Pasal 66)
- Hak untuk banding (Pasal 67)
- Ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68)
- Bantuan Hukum (Pasal 69-74 KUHAP)
- Sejak Tersangka/Terdakwa ditangkap.ditahan (Pasal 69)
- Menghubungi Tersangka/Terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 70)
- Penasihat Hukum dengan Tersangka/Terdakwa dapat berbicara tanpa didengar petugas (Pasal 71)
- Menerima turunan Berita Acara (Pasal 72)
- Pengurangan hak Penasihat Hukum (Pasal 74)
Thursday, January 20, 2011
Bantuan Hukum dan Hak-hak Tersangka/Terdakwa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
No SARA please..