Thursday, January 20, 2011

Bantuan Hukum dan Hak-hak Tersangka/Terdakwa

  1. Hak Tersangka/Terdakwa (Pasal 50-58 KUHAP):
    1. Segera mendapat pemeriksaan/segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ke Pengadilan Negeri (Pasal 50)
    2. Untuk persiapan pembelaan; apa yang disangkakan.didakwakan (Pasal 51)
    3. Non-self incrimination, Presumption of Innocence (Pasal 52)
    4. Juru bahasa, tuli/dungu (Pasal 53)
    5. Bantuan Hukum (Pasal 54)
    6. Boleh memilih Penasihat Hukum (Pasal 55)
    7. Penasihat Hukum untuk ancaman hukuman mati, atau 15 tahun lebih. Bagi yang tidak mampu (Pasal 56).
    8. Menghubungi Penasihat Hukum (Pasal 57)
    9. Menghubungi Dokter Pribadi (Pasal 58)
    10. Boleh menerima kunjungan keluarga (Pasal 60)- Jaminan penangguhan penahanan.
    11. Penjelsan atas penahanan (Pasal 59)
    12. Menerima kunjungan keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara (Pasal 61)
    13. Mengirim surat tanpa diperiksa (Pasal 62)
    14. Kunjungan rohaniawan (Pasal 63)
    15. Diperiksa dan diadili dalam sidag yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
    16. Hak untuk menghadirkan saksi a de charge (Pasal 65)
    17. Tidak dibebani pembuktian (Pasal 66)
    18. Hak untuk banding (Pasal 67)
    19. Ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68)
  2. Bantuan Hukum (Pasal 69-74 KUHAP)
    1. Sejak Tersangka/Terdakwa ditangkap.ditahan (Pasal 69)
    2. Menghubungi Tersangka/Terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 70)
    3. Penasihat Hukum dengan Tersangka/Terdakwa dapat berbicara tanpa didengar petugas (Pasal 71)
    4. Menerima turunan Berita Acara (Pasal 72)
    5. Pengurangan hak Penasihat Hukum (Pasal 74)

No comments:

Post a Comment

No SARA please..