Wednesday, January 19, 2011

Sekilas Tentang Asean Free Trade Area (AFTA)


1.      Apa yang dimaksud dengan AFTA?
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT (Common Effective Preferential Tariff -AFTA.
2.      Apa tujuan pembentukan AFTA ?
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
3.      Kapan AFTA diberlakukan secara penuh ?
AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010).
4.      Apa yang dimaksud dengan skema CEPT ?
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.
5.      Produk-produk apa saja yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA ?
Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).
6.      Kapan pembatasan Kwantitatif dan Hambatan Non-Tarif dihapuskan ?
Pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.
7.      Apakah ada klasifikasi produk dalam skema CEPT ?
ADA.Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :
  • Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :
1).    Jadwal penurunan tarif
2).    Tidak ada pembatasan kwantitatif
3).    Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
·        General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara   karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian  CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik, dsb.
·        Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk  dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan  kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan  General Exceptions.
·        Sensitive List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).
1)      Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized  System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS;
2)      Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.
Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Camodia tahun 2017.
Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh.
8.      Apa dimungkinkan suatu negara menunda pemasukan produk Temporary Exclusion List (TEL) kedalam Inclusion List (IL) ?
Hal ini dimungkinkan apabila suatu negara belum siap untuk menurunkan tarif produk manufaktur, namun penundaan tersebut bersifat sementara.
Keterangan mengenai hal ini diatur dengan Protocol Regarding The Implementation Of CEPT Scheme Temporary Exclusion List.
9.      Dapatkan suatu produk didalam Inclusion List dipindahkan ke Temporary Exclusion List atau Sensitive List ?
Tidak dapat. Namun demikian, pasal 6 mengenai “Emergency Measures” dari perjanjian CEPT, mengatur bahwa negara-negara anggota dapat menunda sementara  preferensi yang diberikan tanpa diskriminasi, apabila suatu sektor menderita kerugian atau menghadapi ancaman kerugian.
10.  Kapan produk-produk dalam daftar sensitif dimasukan kedalam daftar CEPT-AFTA ?
Sejumlah  kecil produk-produk pertanian bukan olahan, telah ditempatkan dalam SL. Produk-produk itu akan dimasukkan secara bertahap kedalam skema CEPT selambat-lambatnya tahun 2010. Produk-produk ini tarif akhirnya berkisar antara 0-5%, selain pembatasan kwantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan non-tarif harus dihilangkan selambat-lambatnya tahun 2010.
11.  Apa syarat suatu produk bisa memperoleh konsensi CEPT ?
a)                      Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.
b)                      Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.

No comments:

Post a Comment

No SARA please..