Friday, February 25, 2011

Contoh Istilah Hukum


 1.      Cambial recht (Bld). Hukum wesel

2.      Cannoniek recht (bld). Hukum Gereja Katolik

3.      Care Taker (Ing). Pejabat Sementara

4.      Cassatie (Bld). Kasasi, pembatalan putusan Pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan itu : Melampaui batas wewenangnya; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh suatu ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan; Salah menerapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku.

5.      Causa. (Lat). Sebab, alas, dasar hukum

6.      Cautio Discreta (Lat). Sebab atau sifat daripada suatu sebab yang disebutkan dalam surat pengakuan utang. Pasal 1336 KUH Perdata berbicara tentang “oorzaak”

7.      Charge (Pr). Vracht (Bld) muatan, beban. Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa. Saksi a decharge sebagai lawan a charge adalah saksi yang meringankan terdakwa.

8.      Claim (Ing). Aanpraak (bld), tuntutan, tagihan.

9.      Code civil (Pr), burgerlijk wetboek (Bld), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

10.  Code de commerce. (Pr),.Wetboek van koophandel (bld), Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

11.  Code Napoleon (Pr), Kitab Undang-undang yang disusun oleh Napoleon dan yang pernah berlaku juga di negeri Belanda sampai tanggal 1 Oktober 1938

12.  Code Penal (Pr), Kitab Undang-undang Hukum Pidana

13.  Codex (Lat). Kitab Undang-undang

14.  Codex justianus (Lat). Kitab Undang-undang yang disusun dalam zamam Kaisar Justianus

15.  Codificate, Kodifikasi, pembukaan hukum yang berlaku dalam berbabagi kitab. Di Negera Republik Indonesia kita telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Gagasan untuk “mengkitabkan” hukum itu dilahirkan di Perancis dalam permulaan abad 20 segera setelah berakhirnya Revolusi Perancis. Maksudnya ialah untuk mengakhiri kekuasaan hakim atau pengadilan-pengadilan yang secara wewenang memberikan putusannya.

16.  Common law (Ing), Hukum kebiasaan, hukum adat.

17.  Dagavaarding (Bld), gugatan, panggilan untuk menghadapa di muka Pengadilan.

18.  Dakwa, tuduhan mendakwa : menuduh; pendakwa: penuduh penggugat; terdakwa: tertuduh, tergugat.

19.  Delict (Bld). Delik, tindak pidana, perbuatan yang diancam dengan hukuman.

20.  Dictum (Lat), Amar dari suatu putusan, bunynya suatu putusan yaitu kata-kata yang terdapat di bawah perkataan “mengadili” atau memutuskan; lihat amar.

21.  Doodslag (Bld), pembunuhan. Kualifikasi daripada tindak idana ex pasal 338 KUHP ialah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

22.  Duplik, jawaban kedua dalam proses sidang pengadilan; lihat : jawaban

23.  Dwangopvoedingsregeling, Peraturan tentang pengasuhan anak-anak dengan paksa S. 1917-74; lihat juga pasal 45 KUHP.

24.  Eksaminasi, ezaminatie (Bld), pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah telah terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan peradilan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan, juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seorang hakim.

25.  Eksekusi, Executie (Bld) Pelaksanaan putusan Pengadilan.

26.  Eksepsi, Exceptie (Bld), tangkisan, pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya Pengdilan tidak menerima perkara yang diajukan. Contoh : Eksepsi tentang tidak berkuasanya Pengadilan (Hakim) karena misalnya yang berkuasa adalah Pengadilan lain; Eksepsi tentang daluwarsanya penuntutan atau gugatan; Eksepsi tentang sudah pernah diputuskannya perkara dengan suatu putus dan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum yang tetap (“ne bis in idem”).

27.  Ekstradisi, uitlevering (Bld), extradiction (Ing), penyerahan seorang oknum yang berada di luar wilayah negara asalnya, kepada pemerintah negaranya tersebut untuk diadili

28.  Evokasi, penarikan dari pengadilan rendahan, yang mestinya harus memeriksa perkaranya, ke sebuah badan Pengadilan yang lebih tinggi.

29.  Examinatie (Bld), pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan pengadilan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan; juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seseorang Hakim; Lihat Eksaminasi.

30.  Fait justificate (Pr), Sesuatu yang dapat membenarkan

31.  Fakih (Ar), Ahli hukum

32.  Faraid (Ar), ilmu faraid adalah ilmu tentang pembagian warisan.

33.  Fash (Ar), pengakhiran atau pembatalan perkawainan dengan putusan Hakim

34.  Fatwa (Ar), keputusan atau pendapat yang diucapkan oleh para ahli hukum Islam.

35.  Feitlijke aanrranding van de eerbaarheid (Bld), perbuatan melanggar kesusilaan. Barangsiapa dengan kekerasan atau mengancam kekrasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan melanggar kesusilaan yang diancam dengan hukuman oleh pasal 289 KUHP.

36.  Fiscaal, fiskal, segala apa yang berkenaan dengan perpajakan. Hukum dscaal : hukum perpajakan.

37.  Formal, hukum formal sebagai hukum material adalah hukum acara atau hukum proses.

38.  Forum, pengadilan

39.  Forum competens (Lat), Pengadilan yang berwenang.

40.  Forum domicili (Lat), pengadilan dari tempat tinggalnya.

41.  Forum privilegiatum (Lat), pengadilan yang berwenang untuk mengadili pejabat-pejabat tinggi tertentu.

42.  Gedaagde (Bld), tergugat

43.  Geding (Bld), perkara, veroordeeld in de korsten van het geding : dihukum membayar biaya perkara.

44.  Grifir , panitera, pejabat pengadilan yang tugasnya membantu hakim dalam sidang dan membuat berita acara.

45.  Gugat, gugatan, penarikan ke muka Hakim / Pengdilan untuk dimintakan penghukuman (perkara perdata) Surat-: surat yang berisikan gugatan, dagvaarding (Bld), introductief request; (Bld) surat gugat memuat dalil-dalil yang dikemukan penggugat dan diakhiri dengan tunutan terhadap tergugat. Penggugat : pihak yang menggugat, eiser (Bld) tergugat : pihak yang digugat, gedaafde (Bld).

46.  Gugur, hapus, mati, vervallen (Bld). Suatu perkara yang setelah kedua pihak dipanggil dengan sah, penggugatnya tidak datang menghadap dinyatakan gugur oleh Hakim.

47.  Guna bangunan, hak-: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milkny sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun; jangka waktu ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun (pasal 25 Undang-undang Pokok Agraria).

48.  Hak, recht (bld), right (Ing), kebebasan untuk berbuat sesuatu berdasarkan hukum. Hak perdata untuk berbuat sesuatu, selalu mengandung di dalamnya suatu hak untuk tidak melakukan perbuatanitu, jika tak demikian halnya, hak itu ingkar akan dirinya. Dalam pada itu hak publik untuk melakukan tindakan sesuatu berati kewajiban untuk melakukan tindakan itu.

49.  Hakai (Ar), kebenaran

50.  Halal (Ar), terizinkan, diizinkan oleh syariah Islam, tidak haram, sah.

51.  Haram (Ar), terlarang, dilarang oleh sya’riah Islam, tidak halal, tidak sah.

52.  Hechtenis (Bld), kurungan

53.  Default, wanprestasi

54.  Tort, PMH

55.  Null and void, berkakuatan hukum tetap

No comments:

Post a Comment

No SARA please..