Wednesday, March 9, 2011

POIN-POIN PENTING DAN DASAR-DASAR HUKUM PROSES PKPU DALAM PERKARA KEPAILITAN

A.             Periode Waktu Proses PKPU:

  1. Tiga hari setelah pendaftaran permohonan PKPU hakim harus mengabulkan permohonan PKPU. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PKPU menunjuk hakim pengawas dan pengurus. Pasal 225 ayat (2).
  2. Permohonan PKPU wajib diperiksa dan diputus lebih dahulu dari permohonan pailit jika PKPU diajukan pada saat pemeriksan permohonan pailit. Pasal 229 ayat (3).
  3. Paling lambat dalam tempo 38 hari sejak diucapkannya putusan PKPU sementara, Debitor harus sudah menyerahkan kepada pengadilan usulan perdamaian (negosiasi).
  4. Dalam tempo 45 hari sejak dinyatakan PKPU sementara diadakan pendaftaran Kreditor dan rapat permusyawaratan dan sebelum hari ke-45 berakhir Debitor mengajukan permohonan PKPU tetap. Pasal 225 ayat (4). Para Kreditor dipanggil melalui pengumuman di 2 Surat Kabar.
  5. Apabila tidak ada kesepakatan permusyawaratan bisa ditunda dan keputusan harus sudah dicapai selambat-lambatnya dalam tempo 270 hari. Pasal 228 ayat (6). Apabila rencana perdamaian tidak mendapat dukungan suara lebih dari ½ dari jumlah yang hadir mewakili 2/3 dari jumlah seluruh tagihan. Apabila tidak tercapai perdamaian maka pada hari ke-271 harus dinyatakan pailit (penjelasan Pasal 230 ayat (1)), namun apabila tercapai perdamaian maka dilakukan pengesahan perdamaian.

B.            Tentang Bunga Sebagai Tagihan:
  1. Seluruh bunga tetap berlaku hingga adanya putusan PKPU. Pasal 273 ayat (1).
  2. Bunga yang jatuh temponya tidak jelas dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan PKPU untuk memperoleh pembayaran secara berkala. Pasal 273 ayat (1).
  3. Piutang yang jatuh temponya 1 tahun setelah putusan PKPU diucapkan disamakan dengan tagihan yang dapat ditagih pada tanggal diucapkannya putusan PKPU. Pasal 275 ayat (2).
  4. Semua piutang yang dapat ditagih lewat dari 1 tahun sejak diucapkannya putusan PKPU masuk dalam daftar nilai yang berlaku 1 tahun setelah diucapkannya putusan PKPU. Pasal 275 ayat (3).
  5. Semua utang adalah utang yang dihitung sampai dengan diucapkannya PKPU sementara.

C.                 Hak Suara dan Penetapan PKPU tetap:
Rencana PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan:
    1. Disetujui lebih dari ½ Kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui. Pasal 229 ayat (1) huruf a; dan
    2. Disetujui lebih dari ½ jumlah Kreditor preferen yang hadir dan mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor.

D.                 Voting Rencana Perdamaian:
a.       Disetujui lebih dari ½ Kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui. Pasal 281 ayat (1) huruf a; dan
b.      Disetujui lebih dari ½ jumlah Kreditor preferen yang hadir dan mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor.

E.             Voting Penambahan Pengurus:
  1. Usulan pengurus tambahan dapat terjadi berdasarkan: usulan hakim pengawas, permintaan lebih dari ½ jumlah Kreditor yang hadir dalam rapat, permohonan pengurus sendiri atau pengurus lainnya. Pasal 236 ayat (3).

F.              Jenis-jenis Kreditor dan Besaran Suara dalam voting:
  1. Kreditor Istimewa (Kreditor Separatis), yaitu Kreditor yang didahulukan antara lain: pajak, biaya perkara, biaya kurator.
  2. Kreditor Preferen, (Secured Creditor) yaitu Kreditor yang didahulukan karena dilindungi oleh Hak Tanggungan.
  3. Kreditor Konkuren, (Unsecured Creditor) yaitu Kreditor biasa yang mendapat pembayaran setelah Kreditor Istimewa dan Kreditor Preferen dilunasi.

G.            Utang dan Sindikasi:
  1. Setiap anggota sindikasi adalah Kreditor yang dapat bertindak terpisah dari sindikasi.
  2. Jumlah Kreditor dihitung berdasarkan kelipatan Rp 10.000.000 per satu suara. Pasal 87 ayat (3) UUK/PKPU jo. penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP No 10 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor.

H.                 Jumlah Tagihan Sebelum dan Setelah Kepailitan atau PKPU:
1.      Tagihan yang dialihkan oleh Kreditor kepada Kreditor lain sebelum PKPU/Kepailitan tidak dikenakan tindakan actio pauliana karena tidak merugikan boedel pailit.
2.      Pengalihan tagihan setelah PKPU/Kepailitan tidak mengalihan hak suara kepada pemilik baru. Pasal 87 ayat (4).
3.      Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui atau yang diterima dengan syarat atau pembawa piutang atas tunjuk yang telah dicocokan oleh pengurus. Pasal 88.

I.                    Piutang atas Tagihan yang Tertunda dan Kepastian Lanjutan Usaha:
  1. Dalam hal ada perjanjian timbal balik kepada pihak ketiga yang belum dipenuhi, Debitor dapat meminta pengurus memberikan penegasan akan kelanjutan perjanjian tersebut. Pasal 249.
  2. Dalam hal ada perjanjian timbal balik dimana debitor belum melakukan seluruh kewajibannya (future trading, misalnya: belum menyerahkan sesuatu benda) yang akan jatuh tempo kemudian, apabila tidak ada kesepakatan antara pengurus dan debitor, pemegang perjanjian timbal balik dapat menuntut sebagai Kreditor konkuren. Pasal 249 ayat (3)

No comments:

Post a Comment

No SARA please..