Wednesday, March 9, 2011

PKPU Kreditor: Tanpa Adanya Utang, Pemohon Tidak Punya Legal Standing

''Kalau sudah dikatakan kreditor, berarti sudah punya piutang.''

Teka-teki tentang tata cara pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditor mulai terjawab. Penjelasan pun akhirnya mulai terungkap, setelah Fred BG Tumbuan, salah satu anggota tim penyusun UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, angkat bicara.

Ditemui di tengah suatu seminar di Jakarta, Fred menjelaskan bagaimana maksud pembuat undang-undang dalam menerapkan pengajuan permohonan PKPU oleh kreditor, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 UU No. 37/2004.

Kalau sudah dikatakan kreditor, berarti sudah punya piutang. Kalau belum ada utangnya, maka pasal itu tidak bisa digunakan, karena tidak punya legal standing, paparnya kepada hukumonline (18/8).

Pendapat Fred ini berbeda dengan putusan majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara perdana permohonan PKPU oleh kreditor terhadap debitor. Sebagaimana diberitakan, 8 Agustus lalu, telah diajukan permohonan PKPU pertama kalinya oleh kreditor. Namun dalam penerapannya, ternyata timbul beberapa pertanyaan seputar tata cara pengajuan permohonan ini.

Pasalnya, dalam pengajuan PKPU oleh kreditor belum ada pengakuan utang, sebagaimana berlaku pada pengajuan oleh debitor. Bahkan dalam permohonan PKPU pertama tersebut, pihak yang dianggap sebagai debitor, membantah adanya utang yang dimaksud oleh pengaju PKPU, alias pihak yang mengaku sebagai kreditor.

Bukti kreditor
Mengenai pembuktian oleh kreditor, menurut Fred  tidak akan ada persoalan, apabila pihak yang mengaku sebagai kreditor itu, memiliki bukti yang kuat. Kreditor pasti tahu, jika dia memang betul kreditor. Kalau dia tidak tahu berarti keterlaluan. Tanpa itu, dia tidak bisa mengajukan PKPU, tandas Fred yang juga menjadi anggota tim pakar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adanya bantahan dari pihak termohon PKPU, dalam hal ini debitor, dipandangnya sebagai hal yang wajar. Jika terjadi hal demikian, maka pihak debitor berhak mengajukan bantahannya. Kemudian, lanjutnya, hakim akan meminta kepada pihak yang mengaku sebagai kreditor untuk mengajukan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata


Pasal 1865 KUH Perdata
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.


Mengenai prosedur, Fred menekankan hukum acara yang berlaku dalam mengajukan bantahan dan  pembuktian sama halnya dengan permohonan kepailitan. Namun yang harus diperhatikan, proses ini berlangsung selama 20 hari sejak permohonan didaftarkan.

Fred juga memandang tidak ada urgensi dikeluarkannya hukum acara tersendiri melalui Peraturan Mahkamah agung (Perma), dalam hal pengajuan PKPU oleh kreditor. Sebab, permohonan PKPU dan permohonan Kepailitan masih dalam satu jiwa undang-undang yang sama.


http://hukumonline.com/berita/baca/hol13426/pkpu-kreditor-tanpa-adanya-utang-pemohon-tidak-punya-ilegal-standingi

No comments:

Post a Comment

No SARA please..