Wednesday, March 23, 2011

PHK dan Kompensasi yang Diberikan


Komponen penghitungan kompensasi PHK adalah (Pasal 157 UU 13/2003):
  1. Upah Pokok;
  2. Tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepda pekerja dan keluarganya.

Sedangkan komponen kompensasi yang diterima pekerja yang terkena PHK adalah:
  1. Uang Pesangon (UP)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)             
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)
  4. Uang Pisah
 Untuk menghitung besarnya kompensasi yang diterima pekerja terkena PHK masih harus dilihat alasan-alasan PHK.
            Alasan PHK dan kompensasi yang diterima adalah:

No
Alasan PHK
Besar Kompensasi
1.       
Mengundurkan diri (Pasal 162 ayat (1))
Berhak atas UPH
2.       
Tidak lulus masa percobaan
Tidak berhak kompensasi
3.       
Selesasinya Kontrak Kerja
Tidak berhak kompensasi
4.       
Pekerja melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (1))
Berhak atas UPH
5.       
Pekerja melanggar PK/PKB/PP (Pasal 161 ayat (1))
1xUP + 1xUPMK + UPH
6.       
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran Pengusaha (Pasal 169 ayat (1))
2xUP + 1xUPMK + UPH
7.       
Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
Tergantung kesepakatan
8.       
Pernikahan antar pekerja (jika diatur)
1xUP + 1xUPMK + UPH
9.       
PHK massal karena Perusahaan rugi/force majeur (Pasal 164 ayat (1))
1xUP + 1xUPMK + UPH
10.   
PHK massal karena Perusahaan melakukan efisiensi (Pasal 164 ayat (3))
2xUP + 1xUPMK + UPH
11.   
Perusahaan Pailit (Pasal 165)
1xUP + 1xUPMK + UPH
12.   
Pekerja meninggal dunia (Pasal 166)
2xUP + 1xUPMK + UPH
13.   
Pekerja mangkir 5 hari/lebih & telah dipanggil 2 kali secara patut (Pasal 168 ayat (1))
UPH + Uang Pisah
14.   
Pekerja sakit berkepanjangan/karena kecelakaan kerja (setelah 12bln). (Pasal 172)
2xUP + 2xUPMK + UPH
15.   
Pekerja ditahan dan tidak dapat bekerja (setelah  6 bln)  (Pasal 160 ayat (3))
1xUPMK+UPH
16.   
Pekerja ditahan dan diputus bersalah (Pasal 160 ayat (5))
1xUPMK+UPH
17.   
Peleburan, penggabungan, perubahan status & pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja (Pasal 163 ayat (1))
1xUP + 1xUPMK+UPH
18.   
Peleburan, penggabungan, perubahan status & pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan (Pasal 163 ayat (2)) kerja
2xUP + 1xUPMK+UPH

19.   
Pekerja memasuki usia pensiun. (Pasal 167)
Jika perusahaannya mempunyai program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan.

·    Tidak Berhak atas UP dan UPMK.
·    Berhak atas UPH sesuai ketentuan.
·    Bila uang program pensiun < jumlah 2xUP + 1xUPMK + UPH sesuai ketentuan, maka kekurangan dibayar oleh pengusaha.
20.   
Pekerja memasuki usia pensiun. (Pasal 167)
Jika perusahaannya menyediakan program pensiun yang iurannya dibayar oleh perusahaan dan pekerja
Maka yang diperhitungkan UP yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha kecuali diatur lain dalam PP/PKB (Pasal 167 ayat (5))
21.   
Pekerja memasuki usia pensiun. (Pasal 167)
Jika perusahaannya tidak memiliki program pensiun.
2xUP + 1xUPMK + UPH (Pasal 167 ayat (5))

Dalam hal perhitungan Uang Pesangon, UU menentukan paling sedikit sbb (Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003):
a.      masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.      masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.       masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.     masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.      masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.        masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.      masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h.      masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.        masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Mengenai penghitungan Uang Perhargaan Masa Kerja (UPMK), ditentukan oleh UU bahwa UPMK diberikan kepada pekerja ter-PHK yang telah bekerja selama 3 thn atau lebih. Besarnya UPMK adalah (Pasal 156 ayat (3) UU 13/2003):
a.      masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.      masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.       masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.     masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.      masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.        masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.      masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.      masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.        

Mengenai ketentuan penghitungan Uang Penggantian Hak (UPH), UU menentukan, bahwa besaran UPH adalah (Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003):
a.      cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.       penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.     hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan tentang Uang Pisah, hal ini tergantung dari apakah diatur dalam PK, PKB, atau PP (Pasal 168 ayat (3)).


Hak Pekerja Yang Mengundurkan Diri.

Jika merujuk pada Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003, ditentukan bahwa:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapatkan uang pesangon melainkan uang pengganti hak. Namun, itupun masih ada syaratnya yaitu memenuhi ketentuan Pasal 162 ayat (3); yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.       mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.       tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”
Jadi, apabila pekerja/buruh mengajukan pengunduran diri dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 162 ayat (3) atau dengan kata lain mengundurkan diri secara tiba-tiba atau tidak memberitahukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, maka ia tidak mendapatkan Uang Penggantian Hak, karena melanggar ketentuan Pasal 162 ayat (3).

No comments:

Post a Comment

No SARA please..