Thursday, May 19, 2011

Gugatan Dalam Rekonpensi (Gugat Balik Atau Gugat Balasan)

Gugatan rekonpensi harus diajukan bersama-­sama dengan jawaban selambat-lambatnya sebe­lum pemeriksaan mengenai pembuktian, baik ja­waban secara tertulis maupun lisan (pasal 132 b HIR/pasal 158 Rbg).
Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak diizinkan lagi untuk mengajukan gugatan balik.
Kedua gugatan (dalam konpensi dan dalam re­konpensi diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan.
Akan tetapi Hakim dapat memeriksa gugatan yang satu terlebih dahulu, yaitu jika gugatan yang satu ini dapat diselesaikan terlebih dahulu dari yang lain, yang mungkin masih menung­gu saksi yang ada diluar negeri atau saksi yang sakit, kedua perkara itu tetap diadili oleh majelis Hakim yang sama.
Antara gugatan dalam konpensi dan gugatan dalam rekonpensi tidak diharuskan ada hubung­an. Gugatan dalam rekonpensi dapat berdiri sen­diri dan oleh tergugat sebenarnya dapat diaju­kan tersendiri, menurut acara biasa kapan saja.
Apabila gugatan konpensi dicabut, maka gugatan rekonpensi tidak bisa dilanjutkan.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

No comments:

Post a Comment

No SARA please..