Thursday, May 19, 2011

Jenis - Jenis Sita

A.     SITA JAMINAN

1.      Conservatoir Beslag.
Penyitaan atas suatu barang untuk menjaga kemungkinan agar  barang tersebut  tidak dihilangkan/dipindah tangankan selama perkara masih berlangsung dan belum adanya putus  pengadilan atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana barang tersebut  antara lain adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan penggugat agar gugatannya tidak hampa (illusoir).

2.      Sita Revindicatoir.
Sita yang dilakukan terhadap barang/benda bergerak milik penggugat yang ada di tangan atau dibawah kekuasaan tergugat dengan melawan hukum.

3.      Sita Marital.
Sita yang dilakukan terhadap seluruh barang/benda milik bersama suami isteri yang meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Hak Mengajukan Sita Marital
·            Hak mengajukan gugatan Marital Beslag timbul apabila terjadi perceraian;
·            Marital Beslag harus meliput seluruh harta, baik yang ada di tangan isteri maupun  ditangan suami;
·            Marital Beslag tidak menjangkau harta pribadi, sepanjang harta pribadi tersebut berada di tangan tergugat;
·            Permohonan sita marital yang diajukan secara parcial/sebagian tidak dapat diterima.

4.      Sita Persamaan.
Sita yang dilakukan atas barang yang terhadapnya telah diletakkan sita yang lain atau terhadap barang yang digunakan, karena barang tersebut tidak dapat lagi diletakkan sita jaminan.

5.      Sita atas surat-surat berharga.
Sita yang dilakukan atas surat-surat berharga seperti tabungan, cek, saham, obligasi, wesel, dll.

6.      Rejdende Beslag.
Bentuk khusus dari sita jaminan yang ditandai dengan kekhususan dari segi objek sitaan, penjagaan serta pengawasan sitaan tersebut. Objek sita ini adalah harta tergugat dalam bentuk perusahaan, hakekatnya objek sitaan adalah barang tidak bergerak.

7.      Sita atas pihak ketiga.
Sita terhadap barang-barang yang berada ditangan pihak ketiga dengan maksud untuk menghindari itikad tidak baik tergugat dengan cara menitipkannya kepada pihak ketiga.

B.     SITA EKSEKUSI
Sita yang dilakukan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap atas barang yang belum diletakkan sita jaminan, sedangkan terhadap barang yang sebelumnya telah diletakkan sita, maka ketika putusan mempunyai kekuatan hukum tetap otomatis menjadi sita eksekusi.

Perbedaan Sita Jaminan dengan Sita Eksekusi :

·        Sita Jaminan dimaksudkan agar gugatan tidak hampa, sedangkan sita eksekusi dimaksudkan agar harta tersebut dapat dilelang untuk memenuhi melaksanaan putusan pengadilan;
·        Sita Jaminan hanya bisa dilakukan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan Sita Eksekusi hanya dapat dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
·        Sita jaminan dapat diterapkan dalam beberapa jenis, yaitu : Sengketa Milik, Utang Piutang, dan Ganti Rugi, sedangkan Sita Eksekusi dapat dilakukan terhadap jenis perkara sengketa utang piutang dan ganti rugi, serta sengketa hak milik yang sebelumnya belum diletakkan sita jaminan;
·        Kewenangan memerintahkan sita jaminan ada pada Ketua Majelis Hakim, sedangkan sita eksekusi ada pada Ketua Pengadilan.


Persamaan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi :

·        Pelaksanaan dimulai dari barang bergerak, bila belum mencukupi, baru dilakukan terhadap barang tidak bergerak;
·        Persamaan dalam tatacara sita;
·        Pendaftaran berita acara sita;
·        Larangan memindahkan atau membebani harta tersita;
Larangan menyita hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dipakai sebagai alat mata pencaharian.

No comments:

Post a Comment

No SARA please..