Monday, June 13, 2011

Pendirian Yayasan

Ada 3 proses yang perlu diperhatikan dalam pendirian badan hukum Yayasan yaitu :
1.      Proses Pendirian
2.      Proses Pengesahan
3.      Proses Pengumuman

1.                 Proses Pendirian

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Sebagaimana termuat dalam penjelasan undang-undang ini, kata orang disini dapat berarti orang perorangan ataupun badan hukum sebagai (rechtpersoon). Mengenai jumlah kekayaan awal yang dipisahkan sementara ini sedang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. Dalam draft Rancangan PP tentang Yayasan tercantum besaran Rp.10 Juta untuk kekayaan awal ini.

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (biaya akta notaris akan ditetapkan dengan PP).Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.Untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing akan diatur dengan PP

Peryaratan yang umum yang biasanya harus dibawa sebelum menghadap ke notaris untuk membuat akta pendirian yayasan ialah :
  1. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persona standi in judicio dari para pendiri. Kalau pendirinya orang perorangan maka harap dibawa dokumen identitas pribadi para pendiri, kalau badan hukum maka perlu ada dokumen-dokumen badan hukum tersebut seperti: akta badan hukum ybs, domisili, NPWP dll
  2. Surat kuasa dari pendiri yang tidak bisa hadir saat menghadap notaris untuk pendirian
  3. Kalau sudah ada, dapat diserahkan pada notaris Rancangan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari Yayasan.

2.                 Pengesahan

Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari Menteri yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Depkeh HAM setempat. Pengesahan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Penolakan pengesahan oleh menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya.

Dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak dierimanya jawaban dari instansi terkait

3.                 Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah)

Pengumuman harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan

Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.



http://202.153.129.35/klinik/detail/cl1363

No comments:

Post a Comment

No SARA please..