Friday, June 14, 2013

Penyebab Berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Setelah PKPU diberikan, PKPU itu dapat diakhiri baik atas permintaan hakim pengawas atau atas permohonan pengurus atau atas permohonan satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan sendiri dalam hal-hai sebagai berikut:
  1. Debitor selama waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya (Pasal 255 ayat (1 a)).
  2. Debitor telah atau mencoba merugikan para kreditornya (Pasal 255 ayat (1b)).
  3. Debitor melakukan pelanggaran selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, debitor tanpa persetujuan pengurus melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Dan jika debitor melanggar ketentuan ini, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut (Pasal 225 ayat (1c)) juncto Pasat 240 ayat (1).
  4. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus demi kepentingan harta debitor (Pasal 255 ayat (Id).
  5. Selama penundaan kewajiban pembayaran utang pada harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang (Pasal 255 ayat (1e)),
  6. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditor pada waktunya (Pasal 255 ayat (1f)).
Dalam hal debitor beritikad buruk dalam masa PKPU terhadap kepengurusan harta bendanya, sehingga demikian rupa harta si debitor ternyata tidak mampu lagi memungkinkan dilanjutkannya PKPU, maka pengurus wajib rnengajukan permohonan pengakhiran PKPU, namun tentunya debitor dan pengurus harus didengar terlebih dahulu oleh pihak pengadilan, dan jika PKPU ini diakhiri berdasarkan hal demikian, maka debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang lama. Permohonan pengakhiran PKPU sebagaimana, dimaksud di atas harus selesai diperiksa oleh pengadilan dalam jangka waktu 10 hari dan putusan pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 hari sejak selesainya pemeriksaan. Putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Disamping itu debitor setiap waktu dapat pula memohon kepada pihak pengadilan agar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dicabut dengan alasan bahwa harta debitor memungkinkan dimulainya kembali pembayaran utang-utangnya dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
Pada masa diberlakukannya ketentuan Faillisement Verordening yakni pada Pasal 244 ayat (1) FV, setiap waktu debitor berhak memohonkan kepada pengadilan niaga agar PKPU dicabut dengan alasan bahwa pada keadaan harta debitor sudah sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat melakukan pembayaran pembayaran lagi. Untuk keperluan itu, keterangan para pengurus dan para kreditor akan didengar dan kepada mereka harus dipanggil secara layak.


Sumber: http://notariatundip2011.blogspot.com/2012/02/pengertian-pkpu-dan-pelaksanaannya.html

No comments:

Post a Comment

No SARA please..