Setelah
PKPU diberikan, PKPU itu dapat diakhiri baik atas permintaan hakim
pengawas atau atas permohonan pengurus atau atas permohonan satu atau
lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan sendiri dalam hal-hai
sebagai berikut:
- Debitor selama waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya (Pasal 255 ayat (1 a)).
- Debitor telah atau mencoba merugikan para kreditornya (Pasal 255 ayat (1b)).
- Debitor melakukan pelanggaran selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, debitor tanpa persetujuan pengurus melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Dan jika debitor melanggar ketentuan ini, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut (Pasal 225 ayat (1c)) juncto Pasat 240 ayat (1).
- Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus demi kepentingan harta debitor (Pasal 255 ayat (Id).
- Selama penundaan kewajiban pembayaran utang pada harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang (Pasal 255 ayat (1e)),
- Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditor pada waktunya (Pasal 255 ayat (1f)).
Dalam
hal debitor beritikad buruk dalam masa PKPU terhadap kepengurusan harta
bendanya, sehingga demikian rupa harta si debitor ternyata tidak mampu
lagi memungkinkan dilanjutkannya PKPU, maka pengurus wajib rnengajukan
permohonan pengakhiran PKPU, namun tentunya debitor dan pengurus harus
didengar terlebih dahulu oleh pihak pengadilan, dan jika PKPU ini
diakhiri berdasarkan hal demikian, maka debitor harus dinyatakan pailit
dalam putusan yang lama. Permohonan pengakhiran PKPU sebagaimana,
dimaksud di atas harus selesai diperiksa oleh pengadilan dalam jangka
waktu 10 hari dan putusan pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu
10 hari sejak selesainya pemeriksaan. Putusan pengadilan harus memuat
alasan-alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Disamping itu debitor
setiap waktu dapat pula memohon kepada pihak pengadilan agar Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dicabut dengan alasan bahwa harta
debitor memungkinkan dimulainya kembali pembayaran utang-utangnya dengan
ketentuan bahwa pengurus dan kreditor harus dipanggil dan didengar
sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
Pada masa diberlakukannya ketentuan Faillisement Verordening yakni pada Pasal 244 ayat (1) FV, setiap waktu debitor berhak memohonkan kepada pengadilan niaga agar PKPU dicabut dengan alasan bahwa pada keadaan harta debitor sudah sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat melakukan pembayaran pembayaran lagi. Untuk keperluan itu, keterangan para pengurus dan para kreditor akan didengar dan kepada mereka harus dipanggil secara layak.
Sumber: http://notariatundip2011.blogspot.com/2012/02/pengertian-pkpu-dan-pelaksanaannya.html
No comments:
Post a Comment
No SARA please..