Wednesday, January 19, 2011

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Untuk membuktikan sesuatu hal, baik oleh penggugat maupun oleh tergugat maka harus dipakai alat-alat bukti, adapun alat-alat bukti dalam acara perdata adalah:
  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaa-persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
Dasar Hukum Pasal 164 HIR

No comments:

Post a Comment

No SARA please..