Wednesday, January 26, 2011

Kualitas Saksi

Dalam suatu persidangan pidana yang saya amati di suatu pengadilan negeri di Jakarta, sesuai prosedur hukum-acara saksi dalam setiap perkara perdata maupun pidana, akan ditanyakan identitas, agama dan sebagainya, selanjutnya saksi-saksi diminta untuk mengucapkan lafal sumpah atau berjanji dihadapan majelis hakim, untuk memberi kesaksian dan/atau keterangan "yang sebenar-nya tidak lain dari pada yang sebenarnya" [kutipan lafal yang harus diucapan oleh saksi sebelum memberikan kesaksian].
Persidangan yang saya amati disini rupanya suatu perkara yang menjadi sorotan publik, sehingga ruang-sidang dilengkapi dengan atribut elektronik berupa pengeras suara [microphone & speaker] agar para pengunjung, atau penegak hukum [Jaksa, Hakim, Advokat] bisa mendengar jelas apa yang ditanyakan & yang diucapkan oleh saksi ketika memberikan kesaksian dalam persidangan.
Dalam suatu perkara pidana, seperti biasa Jaksa Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi, dimana Ketua majelis hakim karena jabatannya, dan bertujuan untuk memperoleh keterangan saksi se-obyektif mungkin, akan meminta dan/atau memerintahkan salah-satu saksi berada diluar sidang, dan selanjutnya persidangan akan memeriksa saksi-satu-persatu.
  • UU-81-1981 : HAPID Pasal 172 [1] : Setelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kahadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar katerangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.
Sebagaimana pengamatan kami selaku advokat, dalam praktek persidangan perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri, setelah saksi diangkat sumpah, majelis hakim akan memerintahkan salah satu saksi untuk tinggal di ruang sidang [untuk diperiksa] dan saksi lain [saksi-2] diperintahkan untuk segera keluar ruang sidang dan selanjutnya :
  1. persidangan akan memeriksa saksi-1 hingga tuntas ; kemudian
  2. persidangan akan melanjutkan memeriksa saksi-2 hingga tuntas dan selesai.
Ketika point ke-1 selesai, ada saksi yang diperkenankan untuk boleh mengikuti jalannya persidangan dan duduk di bangku pengunjung, atau boleh juga saksi-1 keluar & tidak mengikuti pemeriksaan saksi-2. Tindakan menempatkan saksi-2 diluar ruang sidang bertujuan agar saksi-2 [atau saksi selanjutnya] :
  1. Tidak bisa mendengar berbagai pertanyaan yang diajukan dalam persidangan terhadap saksi-1, dan
  2. Saksi-2 tidak dapat bisa memberikan kesaksian atau mencontoh keterangan yang diberika oleh saksi-1.
  3. Apabila saksi-2 setelah dipisah dan tidak bisa mendengarkan keterangan saksi-1 tetap memberi keterangan yang sama dengan saksi-1 atas sebuah pertanyaan yang sama, hal ini mengartikan bahwa fakta yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi adalah benar fakta hukum tak terbantah [benar-benar obyektif].
Sehubungan adanya perlengkapan elektronik pengeras suara yang dipergunakan dalam proses pemeriksaan di persidangan, hal ini berdampak positif yaitu setiap orang dapat mendengar jelas materi pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh Hakim, Jaksa dan Advokat terhadap seorang saksi. Sedemikian jelasnya suara tersebut terdengar, sehingga dapat pula didengar oleh orang-orang diluar ruang sidang, dan tentunya suara tersebut dapat pula terdengar oleh saksi-2 yang saat diperintahkan menunggu di luar ruang sidang. Dengan terjadinya keadaan ini [saksi-2 bisa mendengar segala bentuk pertanyaan yang tercipta dan terjadi di ruang sidang], kami berpendapat bahwa tujuan menempatkan saksi-2 diluar ruang sidang sia-sia, karena saksi-2 mempunyai kesempatan mendengar jelas berbagai pertanyaan yang sedang diajukan kepada saksi-1, dan keadaan ini bisa memiliki dampak :
1. Saksi-2 bisa memprediksi pertanyaan yang mungkin muncul dan akan diajukan kepadanya ;
2. Saksi-2 akan berupaya mempersiapkan jawaban kesaksian, baik itu kesaksian yang menyerupai atau-pun bertentangan dengan saksi-1 ; atau
3. kemungkinan terburuk akan mempengaruhi bobot kebebasan dan kemandirian saksi-2, jika ia terpengaruh keterangan yang diberikan oleh saksi-1 atau karena ia bisa mendengar pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Jaksa & Advokat ketika persidangan berlangsung.
  • Butir ke-1, ke-2 & ke-3, kami berpendapat bahwa saksi jenis ini sudah tidak merupakan saksi yang bebas & mandiri [sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 UU-13-2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban : Saksi berhak untuk [c] memberi keterangan tanpa tekanan], kami tafsirkan disini bahwa saksi harus dalam kondisi bebas, termaksud tidak boleh terpengaruh oleh suara yang muncul dari ruang sidang melalui pengeras suara
Sekedar saran dari fakta sederhana ini dan dengan tetap memanfaatkan teknologi pengeras suara, sebaiknya Pengadilan Negeri mempersiapkan 1 ruang khusus yang kedap suara dan dibuat senyaman mungkin bagi para saksi untuk menunggu. Atau, Pengadilan bisa mempersiapkan cara-cara lain agar saksi yang menunggu diluar ruang sidang, semaksimal mungkin tidak bisa mendengar jalannya persidangan. Saran ini sederhana, namun baik untuk bisa dilaksanakan, karena kebebasan dan kemandirian saksi sangat penting, dimana saksi adalah salah-satu unsur agar bisa tercapainya putusan obyektif melalui prosedur persidangan di Pengadilan, terlebih lagi bagi suatu perkara yang menjadi sorotan masyarakat maupun pers.

Sumber: http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/pengeras-suara-mempengaruhi-kualitas.html

No comments:

Post a Comment

No SARA please..